Wapres JK: Gaji 19 Juta Tak Cukup Menteri Jalankan Tugas
Kamis, 14 Januari 2016 - 11:21 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri sidang kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dengan terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 14 Januari 2016. Dalam kesempatan itu, JK membeberkan soal gaji menteri yang tidak besar.
"Gaji 19 juta tentu sulit bagi menteri untuk menjalankan tugas dengan baik," kata JK.
Oleh karena itu, kemudian dibuat kebijakan dana operasional untuk menteri dengan payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 03 tahun 2006. Menurut JK, dana itu untuk representasi menteri dan tidak tercantum dalam anggaran dinasnya.
"Sebagai representasi sulit dipisahkan tugas resminya dengan kesehariannya sebagai menteri, karena itulah maka PMK itu dicabut diganti dengan PMK 268 tahun 2014," kata JK lagi.
JK melanjutkan, PMK 03 itu memberi kesempatan menteri melakukan diskresi. Filososifnya membantu menteri menjalankan tugas sehari-hari yang memang sulit dipisahkan antara tugas resmi dengan kesehariannya.
Baca Juga :
JK menegaskan bahwa dana DOM untuk menjalankan tugas-tugas seorang menteri. Kebijakan itu diambil oleh Presiden SBY, dan dia waktu itu menjadi wakilnya.