Antar Jemput Minta Bayaran Tubuh Molek ABG

Tersangka pencabulan
Sumber :
  • VIVA/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id
- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap tersangka AB, 45, warga Jalan Tenggilis, Surabaya, Selasa, 12 Januari 2016. Tersangka ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur, K, asal Surabaya.


Modus tersangka dalam melakukan pencabulan adalah dengan melakukan antar jemput korban. Sebab, tersangka selama ini berprofesi sebagai tukang antar jemput dengan menggunakan mobil.


Namun, selama mengantar dan menjemput korban, tersangka sama sekali tidak meminta bayaran berupa uang. Kepada korban, tersangka meminta imbalan agar bisa menyetubuhi korban.

Awalnya korban menolak permintaan tersangka itu. Namun akibat terus didesak, korban akhirnya menurutinya. Tersangka menyetubuhi korban di tempat indekosnya.

Aksi bejat itu dilakukan oleh tersangka sebayak tujuh kali. Kepada polisi, tersangka berkilah, jika ia nekat melakukan perbuatan itu karena tergoda dengan tubuh korban.


"Tubuhnya sangat bagus, saya akhirnya digoda oleh setan untuk menyetubuhinya," kelit tersangka di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 13 Januari 2016.


Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yenni mengatakan, akibat perbuatannya itu kini tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun.


"Karena tersangka telah melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Ruth.