Pemprov DKI Laporkan Gratifikasi Senilai Rp10 M

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019
Sumber :
  • Reza Fajri
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya laporan penerimaan gratifikasi dari Pemerintah Provinsi DKl Jakarta. Gratifikasi yang dilaporkan berupa uang dalam mata uang rupiah dan dolar, yang nilainya hampir mencapai Rp10 miliar.

"Yang dilaporkan adalah penerimaan gratifikasi berupa uang sebesar SGD810 ribu, US$100 ribu, Rp190 juta," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, dalam pesan singkatnya, Rabu 13 Januari 2016.

Giri enggan berkomentar lebih lanjut mengenai laporan gratifikasi tersebut, karena masih ditelaah.

Sementara itu, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut laporan itu masuk ke KPK Senin lalu, 11 Januari 2016. Gratifikasi itu dilaporkan oleh Dinas Perumahan dan Gedung, serta Dinas Tata Kelola Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Yuyuk mengakui, laporan Pemprov DKI ini menjadi nilai gratifikasi terbesar yang pernah diterima KPK. Sebelumnya, adalah laporan gratifikasi berlian dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar.

"Sampai sekarang sih iya (jadi yang terbesar), setelah kemarin laporan gratifikasi Sudirman Said," tandas Yuyuk. (asp)