BPK Siap Serahkan Hasil Audit Pelindo II ke KPK

Audit Jalur Pantura
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- Badan Pemeriksa Keuangan RI telah merampungkan audit terhadap PT Pelindo II. Audit yang dilakukan BPK menyusul adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pelindo II, yang tengah diusut baik Badan Reserse Kriminal Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketua BPK Harry Azhar Azis mengakui BPK telah menyerahkan hasil audit BPK terkait Pelindo II ke Bareskrim Polri. Sementara untuk KPK, menurut dia, tinggal menunggu koordinasi dari masing-masing lembaga.


"Kalau dari bareskrim sudah ada permintaan, sudah kita serahkan. Mungkin Bareskrim dan KPK berkoordinasi saja" ujar Ketua BPK, Harry Azhar Azis usai menerima Pimpinan KPK di Gedung BPK, Rabu 13 Januari 2015.


Kendati demikian, mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu juga memberikan hasil audit BPK terkait Pelindo II, jika memang diminta oleh KPK.


"Kalau KPK minta lagi, kita berikan. Di dalam koordinasi kami dengan KPK, sudah membuat konstruksi hukum dalam sebuah kasus. Memerlukan kami untuk audit akan kami lakukan," ujar Harry.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan perkara dugaan korupsi yang kemudian menjerat Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino sebagai tersangka, berbeda dengan kasus yang tengah ditangani Bareskrim.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut perkara yang ditangani KPK adalah dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane(QCC) tahun anggaran Tahun 2010.


Perbedaan antara perkara yang ditangani institusinya dengan Bareskrim Polri adalah dari jenis alatnya.


"Jenis alatnya beda. Kalau di Bareskrim itu Mobile Crane, di sini Quay Container Crane (QCC)," kata Priharsa.


Terkait pengadaan 3 unit QCC tersebut, KPK menduga telah ada penyimpangan karena diduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll Richard Joost Lino. Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.

KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.