Kasus Bank Banten, KPK Kaji Penerimaan Uang DPRD

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami adanya sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten yang diduga menerima uang terkait pengesahan APBD tahun 2016.

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPRD, termasuk anggota badan anggaran telah mengembalikan uang suap kepada KPK. "Saat ini penyidik sedang mengkaji terhadap penerimanya, kan mereka anggota DPRD," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.

Saat disinggung apakah penerima itu dapat turut serta dijerat, Priharsa hanya menyebut pihaknya tengah melakukan kajian terkait pemberian tersebut. Menurut Priharsa, akan dikaji apakah anggota DPRD mengetahui mengenai latar belakang pemberian itu. "Nanti akan ada pendalaman, mereka posisinya penerima kemudian juga apakah mereka mengetahui latar belakang dari proses itu," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Banten mengembalikan uang yang diduga suap dari PT Bank Global Development kepada KPK. Suap itu diduga terkait pengesahan APBD dalam pembentukan Bank Banten.

Priharsa mengaku belum mendapat informasi lebih detail mengenai jumlah uang serta siapa saja pihak yang mengembalikan uang tersebut kepada penyidik. Dia hanya menyebut lebih dari 10 orang mengembalikan dan sebagian besar dari mereka adalah anggota badan anggaran. "Yang pasti saat proses pemeriksaan itu sejumlah anggota banggar DPRD Banten mengembalikan uang."

Sejumlah anggota Banggar DPRD Banten sebelumnya juga sempat menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Termasuk menantu Ratu Atut Chosiyah, Adde Rosi Khoerunnisa. Namun usai menjalani pemeriksaan, Adde mengaku tidak pernah menerima apapun dari PT BGD.

(mus)