Pengakuan Perawat Bantu Persalinan Hingga Kepala Bayi Putus

Sumber :
  • Pixabay
VIVA.co.id - Dumariah Siahaan, perawat yang diduga telah melakukan malapraktik sehingga menyebabkan kepala bayi pasangan suami istri Bohirin dan Farida Hanum, warga Aek Nagali, Kabupaten Asahan terputus saat membantu proses persalinan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan.

Namun, Dumariah ditetapkan sebagai tersangka bukan karena melakukan malapraktik, tapi diduga menjalankan praktik tanpa izin. Perbuatan Dumariah sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1 subsidair Pasal 82 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Ini murni administrasi, dendanya Rp100 juta," kata Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam perbincangan bersama tvOne, Rabu, 13 Januari 2016.

Penetapan Dumariah sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, serta ahli yang melakukan autopsi terhadap bayi malang tersebut. Berdasarkan keterangan ahli, bayi pasangan Bohirin dan Farida itu sudah meninggal dunia dua hari di dalam kandungan, sebelum proses persalinan dilakukan.

"Keterangan ahli autopsi sudah kami terima. Tapi karena tidak memiliki izin, makanya kami kenakan Pasal 86," ujar Tatan. Dia menambahkan, polisi masih terus mendalami dugaan malapraktik yang dilakukan Dumariah.

Sementara itu, Dumariah mengaku sebelumnya diminta suami korban untuk memberikan bantuan persalinan pada Minggu pagi, 10 Januari 2016, sekira pukul 08.00 WIB. Dumariah bergegas membantu korban dengan terlebih dulu memeriksa tekanan darah korban. Setelah dinyatakan tekanan darahnya normal, Dumariah terkejut karena si ibu sudah pembukaan empat.

"Setelah itu saya tunggu sampai jam 7 malam, bayinya keluar hanya kepala, tidak bisa dikeluarkan badannya. Saya anjurkan ke rumah sakit, karena kondisi bayinya besar, tapi pasien ngotot tidak mau," kata Dumariah di Mapolres Asahan.

Setelah berusaha melakukan tindakan medis, wanita yang sudah bekerja sebagai tenaga kesehatan selama lima tahun itu, tak menyangka kepala si jabang bayi terputus, dengan tubuh tertinggal di dalam rahim ibunya. Dumariah hanya bisa terheran melihat situasi tak biasa itu.

"Saya tidak tahu lagi. Saya tidak (melihat ada keanehan), hanya bayi kondisinya besar," ujar dia.

Badan bayi malang itu akhirnya bisa dikeluarkan oleh tim medis RSU Abdul Manan Simatupang melalui persalinan normal. Setelah peristiwa itu, Dumariah langsung dibawa aparat ke Polres Asahan untuk dimintai keterangan.