Margriet Gusar Ditanya Hotman Paris Soal Alat Bantu Seks
- ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id - Sidang lanjutan pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Hamba May di Pengadilan Negeri Denpasar berlangsung panas pada Selasa, 12 Januari 2016. Ini terkait kehadiran Margriet Christina Megawe, terdakwa kasus sama dengan berkas terpisah, yang diminta hakim beri kesaksian.
Emosi Margriet tak tertahan kala kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea bertanya pada Margriet mengenai alat bantu seks, dildo yang ditemukan polisi di dalam kamar Margriet kala penggeledahan dilakukan.
"Apakah Anda memiliki alat vibrator seks pria sampai-sampai masih ada baterainya," tanya Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 12 Januari 2016.
Margriet terlihat emosi dengan pertanyaan tersebut. "Itu urusan pribadi saya," sela Margriet.
Merasa bukan jawaban itu yang diinginkan, Hotman Paris kembali menegaskan pertanyaannya mengenai alat bantu seks pria tersebut. "Anda jawab saja, ada atau tidak alat bantu itu," kata Hotman yang dijawab Margriet ada dengan nada tinggi.
Mendengar Margriet emosi, Hotman Paris balik membentak Margriet. "Anda berani membentak saya," kata Hotman. Margriet menjawab jika Hotman terlebih dahulu yang membentaknya. "Anda bentak saya duluan, saya bentak balik," kata Margriet.
Margriet akhinya mengakui memiliki alat bantu seks itu. "Saya memang memiliki alat tersebut saat saya masih muda dan saya membawanya dari Kalimantan," ujar Margriet.
Sementara itu, hal lain yang memicu perdebatan adalah soal visum dari forensik di tubuh Engeline.
"Saudara saksi, apakah kuasa hukum saudara pernah berkonsultasi dengan saudara soal hasil visum korban, di mana ada lebih dari 30 luka di sekujur tubuh korban, ada tujuh gigi yang rontok. Apakah kuasa hukum tidak berkonsultasi kepada saudara," tanya Hotman.
Mendengar pertanyaan itu, Margriet mengaku jika dirinya tidak pernah berdiskusi soal hasil visum. Bahkan, Margriet mengaku jika penolakan untuk diperiksa sebagai tersangka juga sudah dikonsultasikan kepada pengacara dan pengacara pun menyetujuinya agar menolak untuk diperiksa sebagai tersangka. (ren)