KPAI Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Januari 2016.
Dalam pertemuan tersebut, KPAI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merealisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri yang sempat diputuskan dalam rapat terbatas pada tahun 2015 lalu.
"Kebijakan yang radikal itu sebenarnya adalah Perppu. Wujud komitmen politik yang lugas dan progresif dari Presiden tinggal ditindaklanjuti ditingkat operasional oleh para pembantunya," kata Ketua KPAI, Asrorum Ni'am di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2016.
Hukuman kebiri menjadi wacana yang diputuskan dalam rapat terbatas sebagai salah satu upaya hukum untuk menekan angka kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman kebiri diharapkan bisa memberikan efek jera. Rencana hukuman kebiri ini diputuskan dalam rapat terbatas yang saat itu dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa juga pihak KPAI.
Asrorum mengatakan, niat Presiden Jokowi untuk menerapkan Perppu Kebiri sangat positif. Pasalnya, semenjak wacana ini digulirkan, statistik kekerasan terhadap anak pada periode November dan Desember 2015 menurun drastis.
"Data yang dimiliki KPAI per November-Desember itu tingkat kemenurunannya sangat drastis. Artinya baru jadi wacana saja sudah menurun. Akan tetapi faktanya peraturan itu belum terwujud, sungguh pun Presiden sudah menekankan di dalam rapat terbatas itu," katanya menambahkan.
Dia menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak memerlukan aturan yang radikal. Oleh karena itu, Perppu Kebiri adalah hal yang tepat. Meski demikian sejumlah pihak menilai aturan kebiri kurang tepat diterapkan dengan alasan kurang efektif dan adanya pertimbangan HAM.
(mus)