Hakim Sebut Hasrul Azwar Terima Fee Pemondokan Haji
Selasa, 12 Januari 2016 - 05:50 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id
- Mantan anggota Komisi Vlll DPR, yang juga Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar, turut disebut dalam amar putusan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Hasrul disebut turut menerima uang lebih dari SR200,000 lantaran telah membantu meloloskan pemondokan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012.
Hasrul membantu Saleh Saleem Badegel dan Sami Almatravi agar pemondokan haji Al-Mukhtarah digunakan sebagai penginapan jemaah haji lndonesia. Atas upayanya tersebut, Hasrul mendapat fee dari Saleh Saleem Badegel sebesar SR 30 per jemaah dengan kapasitas 46.366 jemaah.
"(Total)
fee
yang diterima Hasrul Azwar untuk penyewaan rumah di Madinah SR138,000," kata Hakim Sutio Jumagi saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 11 Januari 2016.
Selain itu, hakim menyebut bahwa Hasrul juga menerima imbalan lain dari penyewaan hotel transito yang dikontrak, yakni At-Thoiroh Towers dan Al-Mukhtarah yang kapasitasnya sebanyak 49.891 jemaah. Imbalan yang Hasrul diterimanya adalah sebesar SR 20 per jemaah.
"Sehingga
fee
yang diterima berjumlah SR99,000," ujar Hakim.
Diketahui, majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Aswijon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menilai bahwa Suryadharma Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Agama.
Perbuatan Suryadharma itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penyalahgunaan yang dilakukan oleh Suryadharma Ali antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri (DOM) tahun 2011-2013.
Menurut majelis, atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dinilai telah mendapat menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.821.698.840.
Atas dasar hal tersebut, majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Suryadharma Ali untuk membayar uang pengganti sebesar yang didapatnya tersebut. Jika dia tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun. (ren)
Baca Juga :