Gudang Penyimpanan Kendaraan Ilegal di Magetan Digerebek
Senin, 11 Januari 2016 - 21:32 WIB
Sumber :
- www.toyota.astra.co.id
VIVA.co.id - Jajaran Reskrim Polres Ponorogo menyegel tiga gudang yang digunakan sebagai tempat penadahan motor dan mobil hasil kejahatan. Puluhan mobil dan motor tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk ditelusuri lebih lanjut.
Dua dari gudang yang disegel polisi tersebut berada di Jalan Krakatau dan Jalan Agung Kelurahan Maospati, Kabupaten Magetan. Satu lagi berada di Desa Pelem Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, penyegelan tiga gudang itu merupakan tindak lanjut penelusuran kasus penipuan dan penggelapan yang kini ditangani oleh Polres Ponorogo.
“Ini adalah hasil pengembangan dari kasus penipuan dan penggelapan. Saat kita buntuti mobil korban yang sudah dilaporkan, ternyata satu mobil masuk ke gudang sini. Saat kita mau melakukan pemeriksaan ternyata pemilik tempat menolak,” kata Hasran di Jalan Agung Kelurahan Maospati Magetan, Senin 11 Januari 2016.
Hasran kemudian meminta izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Magetan.
“Setelah kita dapat izin dari Pengadilan lalu kita lalukan penggeledahan. Dan benar saja, satu barang bukti hasil penipuan penggelapan yang dilaporkan kepada kami berada dalam gudang itu,” terang Hasran.
Selain mobil yang diidentifikasi merupakan barang bukti penipuan, ditemukan pula ratusan motor dan puluhan mobil. Sementara satu unit mobil barang bukti penggelapan milik Taufan Suprayitnanto yang merupakan korban pelapor disita sebagai barang bukti.
Di tiga gudang itu terdapat 57 unit mobil, 8 truk dan 168 kendaraan roda dua dengan berbagai merk. Polisi dalam penggeledahan menahan satu orang tersangka yang bernama JBS alias Paijo Batak.
“Namun semuanya masih perlu ada pembuktian lebih lanjut apakah itu semua sebagai barang jaminan gadai atau dugaan barang hasil kejahatan,” kata Kasat reskrim.
Baca Juga :
Dua dari gudang yang disegel polisi tersebut berada di Jalan Krakatau dan Jalan Agung Kelurahan Maospati, Kabupaten Magetan. Satu lagi berada di Desa Pelem Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, penyegelan tiga gudang itu merupakan tindak lanjut penelusuran kasus penipuan dan penggelapan yang kini ditangani oleh Polres Ponorogo.
“Ini adalah hasil pengembangan dari kasus penipuan dan penggelapan. Saat kita buntuti mobil korban yang sudah dilaporkan, ternyata satu mobil masuk ke gudang sini. Saat kita mau melakukan pemeriksaan ternyata pemilik tempat menolak,” kata Hasran di Jalan Agung Kelurahan Maospati Magetan, Senin 11 Januari 2016.
Hasran kemudian meminta izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Magetan.
“Setelah kita dapat izin dari Pengadilan lalu kita lalukan penggeledahan. Dan benar saja, satu barang bukti hasil penipuan penggelapan yang dilaporkan kepada kami berada dalam gudang itu,” terang Hasran.
Selain mobil yang diidentifikasi merupakan barang bukti penipuan, ditemukan pula ratusan motor dan puluhan mobil. Sementara satu unit mobil barang bukti penggelapan milik Taufan Suprayitnanto yang merupakan korban pelapor disita sebagai barang bukti.
Di tiga gudang itu terdapat 57 unit mobil, 8 truk dan 168 kendaraan roda dua dengan berbagai merk. Polisi dalam penggeledahan menahan satu orang tersangka yang bernama JBS alias Paijo Batak.
“Namun semuanya masih perlu ada pembuktian lebih lanjut apakah itu semua sebagai barang jaminan gadai atau dugaan barang hasil kejahatan,” kata Kasat reskrim.