Sengketa Pilkada Tanah Datar Dinilai Tak Berdasar

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan sengketa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari kabupaten Tanah Datar, Edi Arman dan Taufiq Idris, lebih banyak berdasarkan asumsi dibandingkan fakta. Alasannya, dalam dalil yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya, tidak memiliki fakta yang kuat.

Kuasa Hukum pemohon, Arsil Salim menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Tanah Datar berpihak pada pasangan calon inkumben Irdinansyah Tarmizi-Zuldafri Darma.

"Hampir semua di Kecamatan Lintau Buo bermasalah.  Adanya di kampung calon nomor satu Irdinansyah,  Panwaslu, Bawaslu dan KPU dikuasai. Inkumben yang maju mempengaruhi Yang Mulia," kata Arsil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin, 11 Januari 2016.

Arsil juga mengungkapkan, salah satu dari pasangan Irdinansyah-Zuldafri pernah dipidana empat tahun kurungan, sehingga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dimana undang-undang mengatur, seseorang yang mencalonkan diri harus belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Panel 1, Arief Hidayat mengatakan bahwa dalil KPU, Bawaslu dan Panwaslu dipengaruhi calon inkumben adalah sebuah asumsi semata, jika tanpa bukti yang kuat.

"Itu asumsi ya? Kalau maju ke MK bersadarkan fakta bukan asumsi. Nanti kalau putusannya bapak menang artinya kemengan bapak itu asumsi kan," kata Arief.

Terkait masalah pernah menjalani kurungan penjara, kata Arief dalam aturannya, seseorang memang masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri di Pilkada asal tidak dalam keadaan sedang menjalani hukuman, atau tidak sedang bebas bersyarat.

"Lho, masalahnya dimana? Aturannya bagaimana? Apakah masih dalam kurungan atau tidak," tanya Arief. (ren)