Pengacara Berharap Suryadharma Ali Diputus Bebas
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Kubu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya.
Pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, menilai vonis bebas layak diberikan lantaran jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
"Selama persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya, baik dalam soal penyelengaraan ibadah haji maupun pemakaian DOM (Dana Operasional Menteri) untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya," Humphrey dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Senin 11 Januari 2016.
Humphery berkeyakinan kasus yang menimpa kliennya tersebut dipaksakan lantaran ada kepentingan politis saat Pemilihan Presiden 2014 lalu.
Menurut dia, SDA yang mengelola dana haji hingga sebesar Rp120 Triliun serta dana APBN setiap tahunnya, hanya disebut menerima selembar kain kiswah sebagai hasil korupsi. "Dan tidak ada sepeserpun diterimanya, buktinya semua rekeningnya dicabut blokirnya," kata dia.
Humphrey menyebut kasus yang menjerat Suryadharma Ali tidak rasional dan tidak layak dialamatkan kepada mantan Ketua Umum PPP itu. "Jelas ini bukan perbuatan melawan hukum tapi masalah politik," ujar dia.
"SDA yakin Pengadilan Allah yang Maha Adil pasti datang dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya," imbuh Humphery.
11 Tahun Penjara
Pada persidangan sebelumnya, Suryadharma dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Muhammad Wirasakjaya.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Suryadharma Ali berupa pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai masa pemidanaannya," kata Jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut adanya pidana tambahan agar Suryadharma membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusannya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Suryadharma akan disita untuk menutupinya.
"Jika tidak punya harta mencukupi untuk bayar uang pengganti maka dipindana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.
Jaksa menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Di antaranya telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Panitia Penyelenggara lbadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Suryadharma juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji lndonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumaah jemaah tidak sesuai ketentuan serta telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga dinilai telah terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Menurut Jaksa, perbuatan Suryadharma itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.