Unik, Barang Bukti Lamborghini Maut Ditandai dengan Barcode

Barcode untuk Lamborgini Maut
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal

VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membuat inovasi dengan menandai barang bukti (BB) perkara hukum dengan barcode. BB berbarcode tersambung ke server data komputer milik internal Kejaksaan. Bahkan, juga tersambung online sehingga bisa dicari melalui smartphone milik jaksa.

Aplikasi barcode pada BB tersebut diberlakukan Kejari Surabaya mulai Januari ini. Sebelumnya, setiap BB yang diterima Kejaksaan dari penyidik Kepolisian hanya ditandai dengan kertas berwarna merah yang diikatkan ke BB. Di kertas tersebut ditulis jenis BB, perkara, dan nama tersangka/terdakwanya.

Karena menggunakan kertas, tanda BB sering rusak bahkan hilang. Akibatnya, banyak BB yang kesulitan dieksekusi karena tidak diketahui BB perkara apa. Bila sudah begitu, BB ditumpuk di tempat penyimpanan barang bukti hingga lapuk dimakan waktu.

Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, aplikasi barcode BB diterapkan agar jaksa yang menangani perkara mudah mendeteksi BBnya. "Kalau pakai kertas keterangan cepat rusak, sehingga jaksa sulit mencari barang bukti perkara yang ditangani," ujarnya, Sabtu, 9 Januari 2016.

Didik menambahkan, BB berbarcode juga tersambung secara digital ke smartphone milik jaksa. Tinggal memindai barcode di barang bukti, akan muncul keterangan asal BB, perkara, dan nama tersangka/terdakwanya di ponsel pintar milik jaksa. "Dengan begitu lebih efisien," ujarnya menambahkan.

Saat ini, lanjut Didik, baru sebagian BB yang ada di Kejari Surabaya yang ditempeli barcode. Sebagian yang lain masih proses, termasuk BB mobil Lamborghini milik Wiyang Lautner, tersangka kecelakaan maut di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. "Kami gandeng tim IT untuk program ini," kata mantan jurnalis itu.

Upaya Kejari Surabaya menerapkan sistem pengamanan barang bukti berbasis teknologi patut diapresiasi. Sebab, selain sulit dilacak hingga rusak dimakan waktu di tempat penyimpanan, BB perkara hukum juga berpotensi disalahgunakan.

Kejari Surabaya pernah punya pengalaman kehilangan BB uang Rp1 miliar milik korban perampokan, PT Celtis Cisco, tahun 2011 lalu. Barang bukti uang tersebut ternyata dibawa lari jaksa berinisial BY setelah diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Kepolisian.

BY yang sempat menghilang berhasil ditemukan berikut sebagian uang barang bukti yang ia bawa lari. Pada tahun 2013 jaksa BY diadili di PN Surabaya. Statusnya sebagai jaksa juga dicopot oleh Kejaksaan Agung.

(mus)