Kompolnas Buka Pemilihan Seleksi Anggota Baru

Seleksi calon Pimpinan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan membuka pendaftaran seleksi anggota baru untuk masa bakti tahun 2016-2020.

Menurut Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Komjen (Purn) Imam Sudjarwo, masa jabatan Kompolnas sebelumnya akan berakhir pada 18 Mei 2016. Untuk itu, proses pendaftaran calon anggota Kompolnas akan diselenggarakan mulai tanggal 13 Januari sampai 10 Februari 2016, mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB atau setiap hari kerja.

Karena itu, bagi masyarakat yang akan mendaftarkan diri menjadi anggota Kompolnas bisa mendaftarkan ke alamat website panitia seleksi anggota Kompolnas dan bisa diunduh di laman pansel.kompolnas.go.id.

"Bagi masyarakat yang mau daftar, silahkan bisa dilihat di website kami persyaratannya," kata Imam di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.

Imam menjelaskan, panitia seleksi anggota Kompolnas sudah dibentuk. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo nomor 127/P/2015. Dalam Kepres itu, ada sembilan panitia seleksi calon anggota Kompolnas yaitu Ketua Panitia, Komjen (Purn) Pol Imam Sujarwo, Wakil Ketua Romli Atmasamita, Sekretaris Jenderal Yenti Garnasih.

Kemudian, anggota panitia lainya ialah, Komjen Pol Dwi Priyatno, Irjen Pol Syahrul Mama, Sarlito Wirawan Sarwono, Irjen (Purn) Ansyaad Mbai, Lombock V Nahattands, dan Neta S Pane.

Menurut Imam, dari sembilan orang itu akan melakukan tugasnya melakukan seleksi calon anggota Kompolnas, dan menyeleksi siapa saja yang pantas menduduki jabatan anggota tersebut. Bahkan, bagi anggota incumbent bisa mendaftarkan kembali.

"Bagi masyarakat umum silahkan mendaftar, dibuka untuk umum. Tentunya yang memenuhi persyaratan, misalnya persyaratan kompetensi, dan juga harus memahami tugas pokok dan fungsi tugas Kepolisian," katanya.

Kemudian, setelah panitia ini melakukan seleksi calon anggota, maka 12 nama calon anggota Kompolnas akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih. "Dengan demikian ada 12 calon yang kita ajukan ke Presiden, dan dipilih dari 12 calon itu menjadi 6 oleh Presiden."

(mus)