Jaksa Penguras Rekening Terdakwa Hanya Diskors 2 Tahun

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung rupanya tak tegas dalam menindak jaksanya yang nakal. Buktinya, meski terbukti menguras ATM terdakwa, oknum jaksa dari Kejari Perak berinisial RW hanya dicopot sebagai jaksa fungsional selama dua tahun. Sementara statusnya sebagai pegawai negeri sipil masih melekat.

Jaksa RW diperiksa Pengawasan Kejati Jatim setelah terdakwa perkara penipuan dan penggelapan bernama Dermawan, mengaku uang di ATM miliknya yang disita Kejaksaan sebagai barang bukti berkurang. Itu disampaikan terdakwa asal Bekasi itu saat menjalani sidang di PN Surabaya, Mei 2015 lalu.

Pengawasan Kejati Jatim turun. Jaksa RW yang menangani perkara Dermawan terbukti menguras ATM terdakwa hingga total Rp480 juta, meski kemudian dikembalikan lagi oleh jaksa RW. Kejati kemudian merekomendasikan sanksi pemecatan Jaksa RW ke Kejagung.

Sanksi terhadap Jaksa RW dari Kejagung sudah turun. Namun, sanksinya bukan pemecatan, tapi hanya pencopotan sebagai jaksa fungsional selama dua tahun. Selama itu, RW tidak diberi kewenangan menangani perkara. Dia hanya bertugas sebagai staf bidang Pembinaan di Kejari Perak.

"Kami sudah terima tembusan surat sanksi Jaksa RW dari Kejagung. Surat sanksinya yang tandatangan Wakil Jaksa Agung, Pak Andi Nirwanto," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Perak, Surabaya, Siju, kepada VIVA.co.id, Jumat, 8 Januari 2016.

Bagaimana dengan status PNS Jaksa RW? Siju menjelaskan status PNS-nya masih melekat. Sebab, Kejagung tidak mengurus soal status PNS-nya. "Yang disanksi soal status RW sebagai jaksa fungsional. Hak-hak dia yang dicabut hanya sebagai jaksa saja, berlaku per 1 Januari 2016," tegasnya.

Siju menjelaskan, setelah menjalani masa sanksi pencopotan jaksa fungsional selama dua tahun, Jaksa RW bisa lagi diajukan sebagai jaksa fungsional. Adapun boleh tidaknya yang bersangkutan kembali menjadi jaksa fungsional tergantung keputusan pimpinan Kejaksaan. "Setelah dua tahun bisa diajukan jadi jaksa fungsional lagi," ucapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, membenarkan turunnya sanksi pencopotan terhadal jaksa RW itu. Namun ia mengaku tidak tahu rinci isi suratnya, termasuk siapa pimpinan Kejagung yang menandatangani surat sanksi tersebut. "Yang jelasnya sanksinya dari Kejagung," ujarnya.