Jeratan Hukum ke Ongen Dinilai Terlalu Dipaksakan

Akun Twitter Ongen
Sumber :
  • Twitter

VIVA.co.id - Polisi dinilai melakukan kesalahan (blunder) jika memperkarakan postingan Ongen @ypaonganan soal foto alat kelamin anak kecil. Demikian menurut Pakar Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali.

Setelah tulisan #PapaMintaLonte dan #PapaMintaPaha, polisi dikabarkan memasukan delik baru, yaitu postingan Ypaonganan atas gambar alat kelamin anak kecil.

“Foto alat kelamin anak kecil tidak masuk dalam kategori porno, karena itu tidak termasuk memancing birahi,” kata Zainudin Ali kepada VIVA.co.id, Jumat 8 Januari 2016.

Menurut Ali, foto tersebut diambil dari salah satu blog kesehatan. Bisa dikatakan porno jika mengandung nafsu birahi. “Saya kira, itu tidak bisa dijadikan delik baru untuk menjerat dengan pasal UU Pronografi, ini aneh,” ujarnya.

Zainudin menilai polisi terus berupaya untuk menjerat Ongen dengan bahan yang terlalu dipaksakan. "Sama saja, ketika orang ditilang, STNK ada, SIM ada, tiba-tiba ban tidak ada pentil, dan itu jadi masalah. Ini lagi dicari-cari kesalahan, sehingga penyelidikannya pun lompat-lompat dan tidak tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Demokrasi Anca Adhitiya merasa Polisi dalam tekanan yang sangat besar. Sehingga, terus berupaya mencari kesalahan Ongen agar bisa dipidanakan. Jika polisi seperti itu, maka rakyat akan berlindung kemana?

“Masa foto alat kelamin anak-anak dijadikan delik baru, ini kan aneh kerjanya,” ujar Anca.

Dari awal, Anca melihat Ongen ini menjadi target kebencian rezim saat ini. Mulai dari penangkapan yang tidak masuk akal, seperti teroris ditangkap subuh-subuh. Kemudian katanya, salinan BAP juga tidak diberikan, permohonan penangguhan penahanan juga tidak direspon, maka  sudah sepantasnya rezim saat ini disebut rezim paranoid.

“Padahal dengan talenta yang dimilikinya, Ongen tidak layak diperlakukan seperti ini. Dia adalah tokoh Demokrasi di rezim paranoid saat ini,” ujar Anca yang mengaku akan terus mendukung pembebasan Ongen dari upaya kriminalisasi rezim saat ini.

Seperti diketahui, Paonganan dianggap telah menyebarluaskan konten pornografi dan yang secara ekplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, mengatakan penyidik menjerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf (a) dan (e) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan, maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp250 dan maksimal Rp6 miliar. Sedangkan UU ITE ancaman maksimal 6 tahun, denda maksimal 1 miliar," kata Agus. (ren)