Sebelum Amnesti, Polisi Verifikasi Ulang Data Din Minimi

Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id
- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku akan melakukan proses verifikasi ulang terhadap jumlah anggota kelompok bersenjata di bawah pimpinan Nurdin Islamil atau Din Minimi.


Langkah itu dilakukan sebagai prasyarat hukum sebelum pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo. "Harus kita cek dulu. Yang pertama kan dilaporkan waktu itu 120 orang (anggota), kita cek apa betul jumlahnya 120. Kemudian, kita cek apakah yang 120 itu GAM (Gerakan Aceh Merdeka) semua. Kan harus di verifikasi," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat 8 Januari 2016.


Menurut dia, dari 120 anggota itu apakah semuanya melakukan tindak pidana, atau masih dalam bentuk glondongan, itu kan masih dalam verifikasi data. "Kita lagi penelitian sehingga belum diambil suatu keputusan. Nunggu hasil dari data itu," katanya.


Menurut Badrodin, pemberian amnesti terhadap Din Mini kelompok bersenjata di Aceh tersebut ada landasan hukumnya. "Semua ada dasar hukumnya, pemberian amnesti, abolisi dan grasi ada pertimbangannya," katanya.


Badrodin mengatakan, bahwa amnesti itu tidak dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan walaupun pelaku melakukan  tindak pidana. Sementara untuk abolisi proses penyidikan bisa dilakukan sampai ke Kejaksaan, namun penuntutannya bisa dihapuskan.


Selain itu, kata Badrodin, kalau Grasi proses hukum kepada pelaku kejahatan sudah di proses, sudah incraht (keputusan tetap), baru bisa dilakukan pengampunan.


"Tentu itu semua ada persayaratannya. Itu memenuhi syarat atau tidak," katanya.

Badrodin juga enggan menjabarkan, apakah dirinya dimintai oleh Presiden Joko Widodo untuk pertimbangan hukum dalam masalah Din Minimi itu atau tidak.


"Kan kita belum bisa ambil keputusan, karena memang kami lagi verifikasi apa yang tadi jelaskan. Bagiamana kami bisa menjawab, kalau itu saja belum selesai," katanya.