Nenek Mengaku Bawa Bom di Bandara, Terancam Dipenjara
Jumat, 8 Januari 2016 - 15:17 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Daru Waskita
VIVA.co.id
- Latifa, seorang perempuan usia lanjut, hari ini terpaksa berurusan dengan pihak keamanan di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta. Dia mengaku sehingga kini terancam kurungan penjara.
Merujuk pada Peraturan Kementerian Perhubungan Pasal 334 huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang pemberian informasi palsu serta pasal 537 undang-undang penerbangan, nenek asal Tangerang itu bisa mendapat sanksi pidana penjara maksimal satu tahun kurungan.
Baca Juga :
"Kasus ini kita serahkan kepada aparat kepolisian," ujar Agus. (ren)