Nenek Mengaku Bawa Bom di Bandara, Terancam Dipenjara
Jumat, 8 Januari 2016 - 15:17 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Daru Waskita
VIVA.co.id - Latifa, seorang perempuan usia lanjut, hari ini terpaksa berurusan dengan pihak keamanan di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta. Dia mengaku sehingga kini terancam kurungan penjara.
Merujuk pada Peraturan Kementerian Perhubungan Pasal 334 huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang pemberian informasi palsu serta pasal 537 undang-undang penerbangan, nenek asal Tangerang itu bisa mendapat sanksi pidana penjara maksimal satu tahun kurungan.
Baca Juga :
Merujuk pada Peraturan Kementerian Perhubungan Pasal 334 huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang pemberian informasi palsu serta pasal 537 undang-undang penerbangan, nenek asal Tangerang itu bisa mendapat sanksi pidana penjara maksimal satu tahun kurungan.
"Sesuai aturan maka pelaku bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 1 tahun," kata General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, Jumat 8 Januari 2016.
Ulah nenek Latifah terjadi pada Jumat pagi. Lantaran diduga kelelahan, nenek yang akan naik pesawat Lion Air rute Yogyakarta-Cengkareng ini mengaku membawa bom saat menolak diperiksa petugas.
Tak ayal, ulah Latifah itu membuat dia diperiksa secara intensif oleh petugas keamanan. Meski di dalam tasnya tidak ditemukan benda berbahaya, Latifa tetap harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
"Kasus ini kita serahkan kepada aparat kepolisian," ujar Agus. (ren)