Lemsaneg: Komunikasi Presiden Tak Bisa Disadap, Asal...
Jumat, 8 Januari 2016 - 14:56 WIB
Sumber :
- Setkab.go.id
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo telah melantik Mayor Jenderal TNI (Purn.) Djoko Setiadi sebagai Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Jumat, 8 Januari 2016. Pengangkatan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2015 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama di Lemsaneg.
Surat Keputusan itu berisi tentang pengangkatan Mayjen (Purn) Djoko Setiadi sebagai Kepala Lemsaneg dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain setingkat pejabat eselon 1 A. Keputusan Presiden itu mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 21 Desember 2015.
Baca Juga :
Sejarah Lembaga Sandi Negara
Pembentukan Lembaga Sandi Negara tidak terlepas dari sejarah kemerdekaan RI. Lembaga Sandi Negara telah banyak mendukung perjuangan kemerdekaan RI, baik di Jakarta maupun saat Pemerintahan RI di Yogyakarta dan Pemerintahan Darurat RI di Bukittinggi.
Kegiatan persandian juga mendukung kegiatan diplomasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di New Delhi, Den Haag, dan New York.
Awalnya Lembaga Sandi Negara merupakan Jawatan Tehnik bagian B Kementerian Pertahanan. Kemudian melalui SK Presiden RIS Nomor 65/1952, terjadi pemisahan struktur organisasi persandian dari Kementerian Pertahanan dan berada langsung di bawah Presiden. Pada 22 Februari 1972, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1972 menjadi Lembaga Sandi Negara.
Landasan hukum Lembaga Sandi Negara telah mengalami perubahan seiring dengan penataan struktur kelembagaan, berturut-turut 18 Juli 1994 dengan Keppres Nomor 54/1994, pada 7 Juli 1999 dengan Keppres Nomor 77/1999, Keppres Nomor 103/2001 dan terakhir Perpres no. 145 tahun 2015.
Baca juga: