Pelaku Perdagangan Manusia Diringkus di Depok

Polresta Depok Amankan Calon TKW Ilegal, Jumat 8 Januari 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Depok kembali membongkar kasus dugaan perdagangan manusia. Kali ini, lokasi penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di kawasan Cinere yang digerebek. Dalam penggerebekan, polisi menahan dua pelaku penyedia TKW dan empat korban.

"Dari hasil penyelidikan ternyata ada lokasi lain yang diduga juga melakukan tindak perdagangan orang karena usaha yang dijalaninya tidak ada izin atau ilegal," kata Kapolresta Depok, Kombes.Pol Dwiyono, di Depok, Jawa Barat, Jumat 8 Januari 2016.

Dalam penggerebekan terdapat korban yang masih di bawah umur. Penampungan calon TKW ilegal tersebut berada di kawasan permukiman.

Dwiyono menjelaskan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya setelah Tim Buser di bawah pimpinan Kasat Reskrim Komisaris Teguh Nugroho melakukan penggerebekan di lokasi penampungan TKW di Puri Mas, Pancoran Mas Depok, Rabu 6 Januari 2016 lalu.

"Adapun lokasi dari penampungan ini berada di tengah permukiman masyarakat, tepatnya di Jalan Madrasah, Cinere Depok," tutur Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, mengatakan penampungan calon TKW tersebut diduga melanggar izin. Selain itu calon pekerja diketahui ada yang sudah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Poso, Sulawesi Tengah.

"Beberapa dari TKW yang kami amankan kali ini ada yang usianya masih 13 tahun, inisialnya W. Dia berasal dari Indramayu," kata Teguh.

W (13), salah satu calon TKW yang masih remaja mengatakan memilih menjadi TKW karena himpitan ekonomi. Orang tuanya yang petani tak lagi mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya cuma ingin bantu orang tua pak, enggak ada niat untuk macam-macam. Yang penting bisa kerja," kata dia.
 
Kasus dugaan perdagangan manusia itu tengah didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polresta Depok. Dua pelaku, S dan P yang diketahui sebagai penyedia jasa TKW ilegal terancam dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (ren)