Giliran Direktur Keuangan Pelindo Dikulik Seputar RJ Lino
Jumat, 8 Januari 2016 - 13:18 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll tahun 2009 - 2012, Jumat 8 Januari 2016.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo ll tahun anggaran 2010 untuk mantan atasannya, yakni eks Direktur Utama PT Pelindo ll, Richard Joost Lino.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan terhadap Dian kali ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya Dian telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada 5 Januari 2016 lalu.
Menurut Priharsa, masih ada keterangan Dian yang dibutuhkan oleh penyidik. Namun dia tidak menjelaskan keterangan apakah yang dimaksud.
Baca Juga :
Dian membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. "Iya betul," kata Dian usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 5 Januari 2016.
Dian enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai adanya penyimpangan dalam pengadaan tersebut. Termasuk saat dikonfirmasi adanya penunjukan langsung yang dilakukan oleh Lino, serta adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang.
Dian hanya mengaku bahwa dia ditanya penyidik seputar proses pengadaan termasuk proses pembayarannya. "Ya fokus pengadaan, pembayaran," ujar dia.
Diketahui, Dian disebut-sebut sempat mengeluarkan Surat Nota Dinas kepada RJ Lino memberitahukan bahwa pengadaan QCC tersebut cenderung bermasalah
Pada surat tersebut, Dian disebut-sebut menolak pengadaan barang tanpa prosedur lelang atau penunjukan langsung. Dia juga menilai barang yang diajukan perusahaan asal Cina itu tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi menyimpang.
Sebelumnya KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.
KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ren)