Hakim Perkara Kebakaran Hutan Palembang Dilaporkan ke KY

Meme Hakim Pengadilan Negeri Palembang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Twitter
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dilaporkan ke Komisi Yudisial, akibat pernyataan kontroversialnya dalam putusan atas perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kasus kebakaran hutan dan lahan.

Para penggugat tersebut, berasal dari Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hutan yang terdiri dari gabungan sejumlah LSM. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran etik majelis hakim PN Palembang, dengan menggunakan kost singa, monyet, dan manusia pohon.

Salah satu pelapor, peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Aradila membenarkan kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik majelis hakim PN Palembang. Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan, di antaranya terkait dengan unprofessional conduct
.


"Dalam memutus perkara, Majelis Hakim luput memperhatikan undang-undang lain terkait sektor kehutanan sebagai peraturan yang sifatnya
lex specialis
," kata Aradila di Gedung KY, Jakarta, Jumat 8 Januari 2016.


Selanjutnya, ia menuding majelis hakim memiliki pandangan yang sempit soal kerugian akibat kebakaran hutan. Majelis hakim dinilai hanya melihat kerugian dari sisi koorporasi, tanpa mempertimbangkan kerugian ekologis, lingkungan, dan negara


"Ini bentuk dugaan pelanggaran kode etik terkait
unprofessional conduct
," kata Aradila.


Pelapor lainnya, peneliti LSM sektor kehutanan AURIGA, Syahrul Fitra menjelaskan ketidakprofesionalan hakim menjadi objek pelaporannya, karena KLHK sudah menghadirkan sejumlah saksi tapi tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.


"KLHK ini kan, tidak hanya mewakili institusi, tetapi juga mewakili masyarakat di tempat kebakaran tersebut," ujar Syahrul pada kesempatan yang sama.


Merespons laporan ini, Kepala Bagian Laporan Masyarakat Perilaku Hakim KY, Indra Syamsu mengatakan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan, apakah memang ditemukan pelanggaran etik. Laporan ini juga akan menjadi prioritas KY.


"Kantor penghubung KY di Palembang juga sebetulnya sudah bergerak. Sudah
report
ke kami perkembangannya bagaimana," kata Indra.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata KLHK atas PT BMH. Gugatan tersebut, terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa bulan lalu di Palembang.


Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan membakar hutan tidak merusak lingkungan, karena tanaman masih bisa ditanam kembali. Lalu, majelis hakim juga menilai gugatan tersebut tidak bisa dibuktikan menimbulkan kerugian dan kerusakan hayati.


Sebab, PT BMH diklaim telah menyediakan pemadam kebakaran di lingkungan perkebunan miliknya. Lalu, majelis hakim menilai kebakaran hutan yang terjadi, bukan dilakukan PT BMH, tetapi oleh pihak ketiga.


Atas pertimbangan ini, perusahaan tersebut lolos dari gugatan perdata. Dalam gugatan tersebut, KLHK menuntut kerugian akibat kebakaran hutan pada PT BMH sebesar Rp7,2 triliun. Karena gugatan perdata tersebut ditolak, KLHK dibebankan biaya perkara sebesar Rp10.200.000. (asp)