Disebut Terima Rp11 M dari Suami Airin, Rano Karno: Enggak

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Gubernur Banten, Rano Karno mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan pemberian uang miliaran rupiah dari suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani, yang bernama Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan.

"Diproses sajalah," kata Rano di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 Januari 2016.

Rano tidak mempermasalahkan adanya pernyataan dari pihak Wawan, yang mengaku mempunyai bukti pemberian uang tersebut. Dia menyebut kabar bahwa dia menerima uang hingga Rp11 miliar itu merupakan isu lama.

Rano juga membantah, dia menerima uang tersebut dalam beberapa tahap. "Enggak," kata dia.

Sebelumnya, Wawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir lsmail mengaku uang yang diberikannya pada Rano mencapai miliaran rupiah. Maqdir mengungkapkan, pemberian kepada Rano itu dilakukan beberapa kali. Bahkan, saat Rano masih menjabat Wakil Bupati Tangerang periode 2008-2013.

Rano diketahui pernah menjabat wakil bupati, sebelum akhirnya mengundurkan diri pada 2011, karena mendampingi Ratu Atut untuk maju sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2012-2017.

"Pemberian ada yang sebelum pencalonan Wakil Gubernur, ketika itu Wakil Bupati. Ada juga sesudah terpilih (jadi Wakil Gubernur)," ujar Maqdir.

Maqdir mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kliennya kepada Rano, termasuk maksud pemberiannya. Dia hanya menyebut bahwa ada catatan mengenai pemberian tersebut.

"Ada yang Pak Wawan langsung (menyerahkan uangnya), ada yang melalui anak buah pak Rano," ujar Maqdir.

Maqdir lantas menyebut kliennya tersebut, telah melaporkan pemberian uang kepada KPK. Wawan juga telah menyerahkan bukti terkait adanya pemberian uang itu.

"Pak Wawan sudah sampaikan datanya kepada KPK," kata Maqdir.

Maqdir menyebut, setelah bukti tersebut diserahkan, maka saat ini tergantung pihak KPK untuk mendalaminya. Menurut dia, KPK seharusnya sudah bisa mengembangkan hal tersebut.

"Tinggal urusan KPK melanjutkan pemeriksaannya. Mestinya, tidak ada alasan bagi KPK tidak mengembangkannya," ujar Maqdir.



Adanya pemberian uang kepada Rano Karno juga pernah terungkap dari kesaksian staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan, Yayah Rodiah di persidangan.

Pada persidangan dengan terdakwa Wawan itu, Yayah mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp1,25 miliar kepada Rano pada November 2011.

Namun, Yayah mengaku tidak tahu mengenai maksud pengiriman uang itu. Ia hanya mengatakan, dia memang dipercaya oleh Ratu Atut maupun Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar. Serta, juga sering diminta untuk bertransaksi baik secara tunai, transfer, atau pun cek.

Dikonfirmasi secara terpisah, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi siap mendalami adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada Rano Karno tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut pihaknya siap mendalami adanya dugaan tersebut. Namun, Priharsa menyebut pendalaman akan dilakukan jika dugaan penerimaan itu telah dilaporkan pada pihaknya.

"Mesti dipastikan dulu, apakah memang benar ada laporan tentang itu. Jika benar, akan ditelaah dan didalami terlebih dulu," kata Priharsa saat dikonfirmasi. (asp)