Sejak Juni 2015 Ada 116 Perkara Polisi Nakal

Apel Operasi Lilin Jaya 2010
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Divpropam) Polri, Inpektur Jenderal Polisi Raden Budi Winarso mengatakan, sepanjang 2015 sudah ada 116 perkara terkait anggota polisi nakal yang ditanganinya. Dia bertekad menindak anggota Polri nakal untuk menjadikan Polri bebas pungutan liar.

"Saya enggak ingat (jumlahnya), semenjak saya naik (menjabat mulai Juni 2015) banyak lah, sekitar 116 perkara," kata Budi Winarso di komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari 2016.

Mantan Wakpolda Jawa Barat itu menuturkan, rata-rata anggota polisi nakal itu terlibat kasus kejahatan. Seperti masalah pungli di lapangan, masalah penyidikan, dan penangan kasus yang berat sebelah.

Menurut Budi, bahwa dalam menangani perkara anggota polisi dibagi dalam beberapa tahap proses penanganannya, mulai dari jajaran pejabat menegah (Pamen) Polri maupun pejabat tinggi (Pati) Polri.

"Kalau tingkat Bintara atau polres di mana dia melakukannya, AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) ke bawah ke Polda saja, kalau Kombes (Komisaris Besar Polisi) ditarik ke Mabes Polri," katanya.

Selain itu, Budi membenarkan ada penangkapan dua anggota Polrestabes Surabaya. Keduanya terbukti menerima 'uang damai' dari pelanggaran lalu lintas sebesar Rp200 ribu pada Minggu, 27 Desember 2015.