Direktur Soegih lnterjaya M Syakir Ditahan KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Soegih lnterjaya, Muhammad Syakir, Rabu 6 Januari 2015. PT Soegih lnterjaya adalah agen utama perusahaan minyak asal lnggris, lnnospec Ltd di lndonesia.

Syakir merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005. Dia diduga telah menyuap Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan PT Pertamina terkait pengadaan tersebut.

"Ditahan untuk 20 hari terhitung mulai hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.


Syakir ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut Priharsa, penahanan terhadap Syakir dilakukan demi kepentingan penyidikan.


"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," katanya.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syakir, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan PT Pertamina sejak 5 Oktober 2015.


Suap diberikan terkait penunjukan perusahaan pemasok zat adiktif tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar di Pertamina pada 2004-2005.


Tujuannya adalah agar Pertamina menyetujui OCTEL (dulu bernama lnnospec) melalui PT SI menjadi pemasok TEL untuk kebutuhan kilang-kilang milik Pertamina.


"Suap terkait TEL Pertamina, KPK menemukan dua alat bukti untuk satu orang tersangka yaitu MSY (M Syakir)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.


Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelumnya, pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Suroso Atmomartoyo serta Direktur PT Sl, Willy Sebastian Lim.


Berkas keduanya telah masuk dalam proses persidangan, bahkan perkara Willy telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.