Kemenhub Diminta Bentuk Unit Pengelola Keluhan Transportasi

Petugas gabungan gelar razia angkutan umum di Jakarta Timur
Sumber :
  • Anwar Sadat
VIVA.co.id - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit, mengusulkan agar Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membuka hotline
atau Unit Pengelola Keluhan Transportasi. 

"Itu buat masyarakat untuk mengadukan keluhannya. Kalau lembaga non pemerintah jelas kurang kuat," kata Danang, di kantor Badan Litbang Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Timur 5, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016.

Unit Pengelola Keluhan Transportasi itu, kata Danang, untuk menampung pengaduan atau keluhan masyarakat terkait layanan transportasi yang ada di Indonesia. 

Yakni, meliputi semua moda transportasi publik, seperti angkutan darat, laut, dan udara. 

"Sampai saat ini setahu saya tidak ada. Makanya, harus segera dibuka. Kalau Kemenhub yang buka itu pasti lebih diperhatikan, dibanding lembaga non pemerintah yang buat," tutur Danang.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan bahwa unit layanan tersebut sebenarnya sudah ada, baik dari pihak pengelola bandara, maupun maskapai penerbangan. 

Hanya saja, kata Tulus, hal terpenting adalah memastikan bahwa pengaduan dan keluhan itu bisa ditangani dan ditanggapi tepat sesuai sasaran, sehingga bisa menyelesaikan masalah para pengguna transportasi.

"Di bandara dan maskapai ada, Twitter-nya juga ada. Paling penting sekarang itu akses. Kemudian, penyelesaian aduan itu seperti apa, misal taksi kalau orang kecewa dengan taksi, maka yang akan menangani itu adalah manajemen taksi, bukan bandara atau lainnya," ungkap Tulus.