YLKI: Bagasi Rusak dan Hilang, Maskapai Wajib Ganti Rugi

Rekaman CCTV porter bobol tas penumpang pesawat November 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R.

VIVA.co.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa korban pencurian atau perusakan barang di bagasi pesawat bisa menuntut dan mendapatkan ganti rugi dari maskapai penyedia jasa.

"Kehilangan barang atau bagasi itu tanggung jawab maskapai. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memberikan ganti rugi," kata Ketua YLKI Tulus Abadi, Rabu 6 Januari 2016.

Ketentuan itu, Tulus melanjutkan, tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan, tertanggal 8 Agustus 2011.
 
"Maskapai saja yang bertanggung jawab. Kan, bandara hanya membantu untuk pengamanan dengan CCTV, dengan package generating system," ujarnya.

Untuk itu, Tulus menilai bahwa pejabat PT Angkasa Pura tidak perlu mundur, karena bukan tanggung jawabnya tetapi maskapai penerbangan. Kata dia, cukup Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada maskapai.

"Pengaduan bagasi terbanyak itu Lion Air, 80 persen di YLKI dan data di lapangan. Ada kasus maskapai lain, tapi memang tidak banyak," ungkap Tulus.

"Lion Air itu punya perusahaan rekanan untuk handle bagasi konsumen," ujarnya.