Hukuman Dikurangi, Angelina Sondakh Masih Sedih

Anas Urbaningrum Kembali Jalani Sidang Lanjutan di Pengadian Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Mantan Anggota DPR, Angelina Sondakh atau Angie, enggan berkomentar mengenai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan olehnya. Atas putusan tersebut, hukuman terhadap Angie dikurangi 2 tahun menjadi 10 tahun.


Usai menjalani persidangan sebagai saksi pada kasus dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, hari ini, Rabu 6 Januari 2015, Angie tak mau memberikan komentar sedikit pun terkait putusan MA itu. Angie yang mengenakan kerudung berwarna merah muda itu tetap bungkam sejak dari ruang sidang di lantai dua Pengadilan Tipikor, hingga ruang tunggu saksi di lantai satu.


Dikonfirmasi terpisah, pengacara Angie, Rudi Alfonso, menyebut bahwa kliennya masih dalam kondisi yang sedih. Sehingga masih enggan untuk memberikan komentar.


"Yang dia sampaikan ke saya, dia sangat sedih," kata Rudi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Menurut Rudi, meski hukuman Angie dikurangi, namun putusan MA dinilai masih tidak adil. Salah satunya adalah perbedaan hukuman antara Angie dengan Nazaruddin pada perkara yang sama.


Rudi menyebut bahwa pada proses persidangan diketahui jika Nazar merupakan pelaku utama, bukan Angie.

"Nazar hanya dihukum 7 tahun, Angie dihukum sampai 12 tahun kemudian dikurangi 2 tahun menjadi 10 tahun. Nah itu yang tidak adil," kata Rudi.

Tidka hanya itu, putusan yang dinilai tidak adil lainnya adalah terkait hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal menurut Rudi, perkara yang menjerat kliennya itu merupakan tindak pidana suap yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Nah kenapa dikenai uang pengganti, itu yang bikin dia sedih, mau bayar pakai apa," ujar Rudi.


Rudi menambahkan, hal lain yang membuat Angie masih merasa sedih adalah terkait hukuman penjara yang menjadikan dia harus terpisah dari anaknya. Hukuman penjara membuat Angie menjadi tak bisa mengasuh anaknya.


"Sulit menjelaskan ke anaknya, selama ini mungkin dia bisa memberi argumen yang ini, tapi kan segitu lama gimana, sementara anak ini juga makin besar, gitu loh. Itu yang sulit buat dia sehingga dia sangat terpukul," tandas Rudi.


Diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Angie dan memutuskan bahwa Angie tetap telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.


Namun, MA memutuskan untuk mengurangi hukuman Angie menjadi

pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsidair 1 tahun penjara.


Padahal pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp12,580 miliar dan USD2,350 juta. (one)