Calon Raja Pakualaman Yogya Bakal Digugat Hukum

Acara Tingalan Ndalem Paku Alam IX di Puro Pakualaman, Yogyakarta
Sumber :
VIVA.co.id - Penobatan Raja Pakualaman di Yogyakarta, terancam batal. Raden Mas Wijosesno Hario Bimo, atau Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo, calon Paku Alam X, ditolak keluarga Anglingkusumo, anak Paku Alam VIII, tetapi beda ibu.

KBPH Suryodilogo direncanakan dinobatkan naik takhta Pakualaman pada Kamis, 7 Januari 2015. Dia akan menggantikan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Ambarkusumo, raja terdahulu, atau Paku Alam IX yang wafat pada 21 November 2015.

Keluarga Anglingkusumo terang-terangan menolak Hario Bimo dinobatkan sebagai Paku Alam X. Mereka, bahkan mengancam menggugat perdata maupun pidana, jika penobatan itu tetap digelar.

"Kami menyatakan menolak jumenengan (penobatan) tersebut, dan tidak mengakui Bimo sebagai Paku Alam X," kata Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Wiroyudo, perwakilan keluarga Anglingkusumo,di Yogyakarta, pada Rabu 7‎ Januari 2016.

Wiroyudo menjelaskan, atas nama HKPA Notokusumo (Himpunan Kerabat dan Kawulo Pakualaman Notokusumo) dan mewakili KGPAA al Haj- Anglingkusumo, ada hal yang membuat Bimo tidak berhak menjadi Paku Alam berdasarkan kriteria yang krusial.

"Salah satu kriteria untuk menjadi Paku Alam adalah harus anak kandung yang dilahirkan dalam ikatan pernikahan," ujarnya.
 
Namun, Wiroyudo menolak menjelaskan lebih terperinci tentang itu, karena semua akan disampaikan dalam materi gugatan perdata maupun pidana. "Tunggu saja, akan kita sampaikan faktanya kepada publik, jika saatnya tepat," ujarnya.

Dia bersama tim kuasa hukum Anglingkusumo menyusun rencana gugatan perdata maupun pidana tentang proses penobatan itu. Mereka mengklaim sebagian keluarga besar Pakualaman mengetahui secara detail bukti silisilah dan sejarah dalam keluarga. Pada pokoknya, Hario Bimo dinilai tak sah jika dinobatkan sebagai Paku Alam X.

Meski demikian, Wiroyudo menjamin tidak akan ada gangguan dalam prosesi penobatan pagi besok. "Kami orang terpelajar, tidak usah parno, kami juga bukan preman, dan dipastikan tidak akan mengganggu prosesi," ujarnya.

***

Pakualaman

Kadipaten Pakualaman, atau Negeri Pakualaman, atau Praja Pakualaman didirikan pada 17 Maret 1813. Raja pertamanya adalah Pangeran Notokusumo, putra Sultan Hamengku Buwono I, dengan Selir Srenggorowati, sebagai Paku Alam I.

Status kerajaan Pakualaman menyerupai status Praja Mangkunagaran di Surakarta. Pakualaman juga dilengkapi sebuah legiun, tetapi tidak pernah menjadi legiun tempur yang besar, karena selanjutnya hanya berfungsi sebagai seremonial dan pengawal pejabat Kadipaten.

Kadipaten Pakualaman adalah nama resmi yang dipergunakan untuk monarki terkecil di Jawa Tengah bagian selatan itu. Pemerintahan dijalankan oleh Pepatih Pakualaman bersama Residen/Gubernur Hindia Belanda untuk Yogyakarta.

Status Pakualaman berganti-ganti, seiring dengan perjalanan waktu. Pada 1813-1816, merupakan negara dependen di bawah Pemerintah Kerajaan Inggris India Timur (East Indian).

Tahun 1816-1942, merupakan negara dependen Kerajaan Nederland, dengan status Zelfbestuurende Landschappen Hindia Belanda. Sejak 1942 sampai 1945, merupakan bagian dari Kekaisaran Jepang dengan status Kooti di bawah pengawasan Penguasa Militer Tentara XVI Angkatan Darat.

Mulai tahun 1945, negeri kecil itu bergabung dan menjadi daerah Indonesia. Kemudian, dengan Kasultanan Yogyakarta, membentuk pemerintahan bersama sampai 1950, saat secara resmi keduanya dijadikan sebuah daerah istimewa, bukan lagi sebagai sebuah negara. (asp)