KPK Telusuri Peran Rano Karno dalam Pengesahan APBD Banten

Wakil Gubernur Banten Rano Karnobergurau dengan Ketua DPRD Aeng Haerudin
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan  pemeriksaan Gubernur Banten, Rano Karno pada hari Kamis, 7 Januari 2016. Rano akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan penyertaan modal PT BGD pada ABPD tahun anggaran 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut Rano akan diminta keterangannya terkait proses pengesahan APBD. Mengingat Rano adalah selaku pihak eksekutif yang mengajukan anggaran.

"Untuk dikonfirmasi mengenai pengesahan APBD, karena pengesahan APBD yang mengajukan Pemprov. Gubernur kan sebagai pengguna anggaran," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Januari 2016.

Priharsa menambahkan, surat panggilan terhadap Rano telah dilayangkan sejak 29 Desember 2015. Rano sempat meminta penjadwalan ulang lantaran tengah berada di luar negeri, sehingga akhirnya pemeriksaan kemudian ditentukan menjadi tanggal 7 Januari 2015.

Penyidik berharap Gubernur Banten, Rano Karno dapat hadir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Diketahui, kasus dugaan suap itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono; Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa, dan Direktur BUMD Banten Global.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sejak era Ratu Atut

Berdasarkan informasi dihimpun, DPRD Banten diketahui baru mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2016 pada 30 November 2015. Pada APBD itu, disetujui bahwa anggaran untuk tahun 2016 sebesar Rp8,9 triliun.

PT BGD yang adalah BUMD Banten itu diketahui mendapat bantuan dana untuk penyertaan modal dari pemerintah provinsi sebesar Rp385 miliar. Dana Rp350 miliar akan dialokasikan, di antaranya, untuk mengakusisi bank swasta dalam pembentukan Bank Banten.

PT BGD telah merekomendasikan empat bank yang akan diakuisisi kepada Gubernur Banten, Rano Karno. Di antaranya adalah Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC, dan Bank Windu Kencana.

Dengan penganggaran suntikan modal Rp350 miliar itu, penyertaan modal untuk Bank Banten telah terpenuhi sebesar Rp950 miliar, sesuai yang tertuang dalam ketentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

RPJMD itu diketahui telah dibuat sejak posisi Gubernur Banten dijabat Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur dijabat Rano Karno. Sejak Atut terjerat kasus korupsi, Rano Karno naik jabatan menjadi pelaksana tugas dan kini resmi menjabat gubernur.

Rano merombak direksi

Saat menjabat pelaksana tugas Gubernur Banten, Rano Karno sempat merombak jajaran direksi dan komisaris PT BGD dengan menempatkan politikus PDIP yang juga mantan anggota DPRD Banten periode 2009-2014, Indah Rusmiyati, sebagai komisaris PT BGD.

Rano Karno juga menunjuk Ricky sebagai direktur utama PT BGD untuk menggantikan Wawan Zulmawan yang mengundurkan diri. Rano menunjuk juga mantan Kapolda Banten, Brigjen (Pol) M Zulkarnain sebagai Komisaris Utama PT BGD yang diberhentikan.

Seluruh keputusan itu dibuat Rano Karno dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), karena Pemprov Banten selaku pemegang saham PT BGD.