BEM Indonesia Ingin Kasus UNJ ke Ranah Hukum

Unjuk Rasa Peringati Harkitnas di Istana Negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Gelombang protes terhadap pemberhentian ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Ronny Setiawan dari kampusnya sebagai mahasiswa terus berdatangan.

Salah satunya dari perwakilan BEM seluruh Indonesia. Forum ini mendesak agar Rektor UNJ segera mencabut surat keputusannya yang telah memberhentikan Ronny sebagai mahasiswa.

Tak cuma itu, forum ini juga mendesak agar masalah pemberhentian itu dibawa ke ranah hukum. "Pemberhentian saudara Ronny sebagai mahasiswa adalah bentuk pelecehan pendidikan. Tindakan ini tidak dapat dibiarkan dan harus dilawan," kata Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Bambang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 Januari 2016.

Karena itu, Bem se-Indonesia juga menyerukan agar ada aksi turun ke jalan untuk membela hak pendidikan Ronny sekaligus menegaskan hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya.

"Kami juga meminta agar kasus ini dibawa ke ranah hukum," kata Bambang.

Ronny Setiawan merupakan mahasiswa dari FMIPA UNJ. Dia diberhentikan sebagai mahasiswa lantaran telah memimpin unjuk rasa atas dugaan penyimpangan di kampusnya.

Ia diberhentikan secara sepihak oleh UNJ dengan melayangkan surat yang ditandatangani oleh rektor bernomor 01/SP/2016 pada Selasa 5 Januari 2016.

"Saya diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ atas tuduhan tindak kejahatan berbasis teknologi dan aktivitas penghasutan," kata Ronny.