Persiapan RJ Lino Diperiksa Bareskrim Polri
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Direktur Utama Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Ricard Joost Lino siap memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu, 6 Januari 2016.
RJ Lino melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan sepuluh unit mobil crane di Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Iya, (datang ke Bareskrim Polri) jam 09.00 WIB," kata Fredrich kepada VIVA.co.id di Jakarta.
Fredrich juga mengakui, penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilannya pada seminggu pekan lalu, 29 Desember 2015. "Iya benar," ujarnya.
Sebelumnya, kata Fredrich, kliennya mangkir panggilan polisi lantaran sedang mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan serah terima jabatan (Sertijab).
"Lagi persiapan, ada 50 anak perusahaan yang harus disiapkan. Persiapan dokumen, dan banyak sekali, kan beliau harus bertanggung jawab." katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Agung Setya mengatakan, RJ Lino dijadwalkan pada hari ini.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan. Dalam perkara ini potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Sebelumnya, dikasus yang berbeda, RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RJ Lino diduga melakukan penyimpangan pegadaan tiga unit quay container crane tahun anggaran 2010.
Lino disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.