Anggaran Pilkada Susulan Kurang, Tjahjo Akan Minta ke Menkeu

Mendagri pantau pelaksanaan pilkada serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anisa Maulida

VIVA.co.id - Anggaran penyelenggaraan Pilkada susulan di Kalimantan Tengah yang akan dilaksanakan pada 27 Januari 2016 terancam molor karena kekurangan anggaran. Diketahui masih dibutuhkan Rp12 miliar untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Terkait itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pekan ini juga akan segera ke Kalimantan Tengah, mengecek langsung kondisi persiapan pilkada susulan di Kalteng.

"Jumat rencananya ke sana (Kalteng), sekaligus pengarahan seluruh jajaran Pemerintah Daerah seluruh kabupaten/kota se-Kalteng," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka 7, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa 5 Januari 2016.

Sebelumnya, Tjahjo menegaskan bahwa jika diperlukan anggaran tambahan untuk pilkada susulan, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

"Pada prinsipnya pemerintah Provinsi membantu, ada mekanisme khusus kalau nanti tidak mampu, atau defisit anggarannya, bisa dipertimbangkan, kami akan nego dengan Menteri keuangan," ungkap dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan KPU Pusat telah menerima laporan dari KPU Daerah Kalimantan Tengah, bahwa pemungutan suara Pilkada susulan Kalteng akan digelar pada 27 Januari 2016 ini. Catatannya kata Husni, jika kekurangan anggaran pilkada tersebut bisa segera diselesaikan.

"Kami terima laporan pemungutan suara 27 Januari, dengan catatan apabila anggaran tersedia. Kebutuhan anggarannya Rp 12 miliar, ini kewajiban pemerintah, posisi KPU menunggu saja. Apakah dari APBN atau apa itu pemerintah yang tentukan," tegas Husni di Swiss-Belhotel, Jalan Raya Kartini 57, Jakarta Pusat, Selasa 5 Januari 2016.

Kekurangan anggaran itu menurut Husni untuk biaya Honor Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), biaya cetak formulir C-6, distribusi dan lain sebagainya.

"Kemarin kan seharusnya Pilkada 9 Desember 2015, terus mundur sekarang kan dijadwalkan lagi tanggal 27 Januari 2016. Nah Formulir yang sebelumnya sudah didistribusikan itu ditarik lagi ke Kabupaten/Kota," ujarnya.