Dua Penyuap Dewie Yasin Limpo Segera Disidangkan
Selasa, 5 Januari 2016 - 21:31 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Keduanya adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, lrenius serta pengusaha bernama Setiadi. Mereka disangka sebagai pihak yang memberikan suap kepada anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
"Berkas pemeriksaan keduanya telah dinyatakan rampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa 5 Januari 2016.
Priharsa menyebut berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan sejak Desember 2015 dan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat. Menurut Priharsa, nantinya berkas keduanya akan dijadikan dalam satu berkas dakwaan.
"Jadi satu berkas," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.
Kelimanya ditahan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.
Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.