Adik Ratu Atut Serahkan Bukti Uang untuk Rano Karno ke KPK
Selasa, 5 Januari 2016 - 21:36 WIB
Sumber :
- Antara/ Asep Fathulrahman
VIVA.co.id
- Gubernur Banten Rano Karno disebut pernah menerima uang yang jumlahnya mencapai miliaran Rupiah dari suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kuasa Hukum Wawan, Maqdir lsmail menyebut kliennya tersebut telah melaporkan pemberian uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan juga telah menyerahkan bukti terkait adanya pemberian uang itu.
"Pak Wawan sudah sampaikan datanya kepada KPK," kata Maqdir dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa 5 Januari 2016.
Maqdir menyebut, setelah bukti tersebut diserahkan, maka saat ini tergantung pihak KPK untuk mendalaminya. Menurut dia, KPK seharusnya sudah bisa mengembangkan hal tersebut.
"Tinggal urusan KPK melanjutkan pemeriksaannya. Mestinya tidak ada alasan bagi KPK tidak mengembangkannya," ujar Maqdir.
Sebelumnya, Wawan melalui Maqdir mengaku uang yang diberikannya pada Rano mencapai miliaran rupiah. Maqdir mengungkapkan pemberian kepada Rano tersebut dilakukan beberapa kali, bahkan saat Rano masih menjabat Wakil Bupati Tangerang periode 2008-2013. Rano diketahui pernah menjabat Wakil Bupati sebelum akhirnya mengundurkan diri pada 2011, karena mendampingi Ratu Atut untuk maju sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2012-2017.
"Pemberian ada yang sebelum pencalonan wakil gubernur, ketika itu wakil bupati. Ada juga sesudah terpilih," ujar Maqdir.
Maqdir mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kliennya kepada Rano, termasuk maksud pemberiannya. Dia hanya menyebut bahwa ada catatan mengenai pemberian tersebut.
"Ada yang Pak Wawan langsung (menyerahkan uangnya), ada yang melalui anak buah pak Rano," ujar Maqdir.
Baca Juga :
Diketahui, Wawan diketahui terjerat dalam beberapa perkara di KPK. Wawan bahkan telah divonis bersalah karena menyogok Akil Mochtar. Selain kasus suap, KPK juga menjerat Wawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Kabupaten Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang. Saat ini, perkara-perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.