TNI AL Siap Hadapi Gugatan Perompak di Pengadilan

Perompak gugat TNI AL
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id - Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Barat (Koarmabar) TNI Angkatan Laut mengaku tak gentar atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka kasus perompakan di Selat Malaka, Eva Novensia yang merupakan pemilik dari kapal MT Kharisma-9.

Kepala Seksi Intel Armabar, Kolonel Laut, S Irawan mengatakan, Armabar telah menyiapkan seluruh alat bukti yang menunjukkan bahwa penetapan Eva sebagai tersangka sudah benar dan sesuai prosedur.

"Semuanya mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," kata Kolonel Laut, S Irawan saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta Pusat, Selasa, 5 Januari 2016.

Perwira menengah TNI AL ini menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa bukti yang dapat digunakan untuk mengugurkan praperadilan itu. Barang bukti tersebut antara lain, berupa dokumen surat, keterangan saksi, bukti transfer aliran dana dan kapal yang dipakai untuk merompak.

"Sesuai prosedur semua. Kami mempunyai kewenangan untuk menindak warga sipil jika terlibat tindak pidana di laut. Nantinya tetap akan di P-21 dan diadili di Pengadilan Negeri. Sehingga saya yakin kalau gugatan praperadilan ini digugurkan," ujarnya yakin.

Sebelumnya Koarmabar berhasil menangkap tiga pelaku perompakan kapal tangker minyak MT Joaquim di Selat Malaka pada awal Agustus 2015 lalu. Ketiga perompak itu memakai kapal MT Kharisma-9, yang ternyata adalah milik tersangka Eva Novensia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku tersebut, muncul nama Eva Novesia yang diduga menjadi dalang perompakan tersebut, yang belakangan diketahui adalah pemilik dari Kapal MT Kharisma 9 yang digunakan para perompak untuk melakukan perompakan terhadap Kapal MT Joaquim.

(mus)