Isi Nota Pembelaan Suryadharma Ali di Persidangan

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perkara Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, pada Senin 4 Januari 2016.

Agenda kali ini adalah mendengarkan pledoi, atau pembelaan dari terdakwa. SDA sendiri tidak mengetahui, jika pledoinya ini akan meringankannya, atau justru memberatkan.

"Saya tidak tahu, ini sebuah usaha saja. Saya tidak, tahu apakah ini ada manfaatnya atau tidak. Tetapi, Kewajiban saya sebagai terdakwa adalah melakukan pembelaan," kata SDA, ketika ditemui di gedung PN Jakpus, Kemayoran, Jakarta.

SDA, kemudian menjelaskan pertanggungjawabannya sebagai kepala keluarga, sekaligus mantan menteri pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pertama ditujukan kepada istri dan anak-anaknya. Menurutnya, dia tidak pernah berhenti berdoa untuk keluarga tercinta.

SDA menambahkan, pertanggungjawabannya kepada mantan Presiden SBY yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Kepercayaan tersebut berupa jabatan yang pernah didudukinya, sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Menteri Agama.

Selama menjabat dua kementerian tersebut, SDA melakukan yang terbaik dan tak pernah berniat untuk mengkhianati negara ini. "Saya tidak punya niat sedikit pun mengkhianati negara," ujar Suryadharma.

Pertanggungjawaban ketiga, dia sampaikan kepada para ulama, pimpinan pondok pesantren dan juga para jemaah haji Indonesia. Saat menjabat sebagai Menteri Agama, dia tidak pernah sedikit pun mencederai amanat yang telah dipercayakan padanya.

"Percayalah, saya memegang kepercayaan itu sebagai amanat yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

***

Nota pembelaan setebal lebih dari 1.000 halaman ini juga berisi transkrip keterangan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Usai pembacaan pembelaan, SDA dan tim kuasa hukumnya nantinya akan melihat respons majelis hakim.

"Kita akan meliat respons dari majelis hakim, seperti apa respons mereka. Data-data persidangan sudah jelas, ini (pembelaan) untuk memperjelas lagi," ujar SDA.

Dalam agenda pembelaan ini, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga merasa tersemangati dengan hadirnya beberapa politikus PPP. Selain itu, hadir beberapa sanak keluarga SDA yang datang dari kampung.

"Iya datang rekan-rekan dari PPP, kemudian dari family di kampung, sampai oleh-olehnya juga macam-macam. Ada dua keranjang rambutan, macam-macam lah makanan ada, oleh-oleh dari kampung," kata SDA.

Sebelumnya, jaksa menganggap SDA terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013. SDA dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-jndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. (asp)