Anggota DPR Hina Polisi, Kapolri Kirim Tim ke Kupang
Senin, 4 Januari 2016 - 21:05 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mabes Polri mengirim tim ke Kupang Nusa Tenggara Timur, untuk mempelajari dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi III DPR Herman Hery terhadap Kepala Subdirektorat 2 Narkoba Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Albert Neno.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan itu dituding telah melakukan penghinaan melalui telepon.
"Tadi sudah saya minta Kadiv Propam ke Kupang, untuk mengecek soal kebenarannya seperti apa. Saya akan cek faktanya seperti apa. Karena laporan tertulisnya belum ada," jelas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Istana Negara, Jakarta, Senin 4 Januari 2016.
Badrodin mengatakan, pihaknya harus mempelajari materi pelaporan tersebut. Termasuk, apakah yang menelepon itu Herman, atau orang lain. Mengingat, Herman juga membantahnya.
Badrodin mengaku tidak mengetahui kasus itu. Dia hanya tahu melalui media. "Kita cek dulu, baru lakukan langkah-langkah," katanya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat 2 Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Albert Neno melaporkan Herman Hery ke Polda NTT.
Herman Hery dilaporkan atas tuduhan mengancam dan memfitnahnya. Ketika itu, polisi sedang melakukan razia usaha minuman keras di lokasi yang menjadi usaha Herman.
Terkait kasus ini, Polda Nusa Tenggara Timur akan mengembalikan minuman keras yang disita dari toko milik Herman Hery dalam operasi Penyakit Masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru 2016. Pengembalian ini, karena toko miik Herman Hery memiliki izin sesuai peraturan daerah yang dikeluarkan Wali Kota Kupang.
"Hanya miras yang ada izinnya, yang tidak ada izinnya tetunya akan kita proses, dan harus kita musnahkan," kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Julents Abbas, Senin 4 Januari 2016. (asp)
"Hanya miras yang ada izinnya, yang tidak ada izinnya tetunya akan kita proses, dan harus kita musnahkan," kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Julents Abbas, Senin 4 Januari 2016. (asp)