Bebaskan Sinar Mas, MA Hormati Putusan PN Palembang

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro
VIVA.co.id - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang harus dihomati. Meskipun penolakan atas gugatan pemerintah terhadap anak usaha Grup Sinar Mas, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) disoroti negatif oleh publik.

"Ini kan mau banding, nantinya tetap atau tidak, kita harus menghormati putusan hakim," kata Suhadi, saat dihubungi di Jakarta, Senin 4 Januari 2016.

Hal tersebut, disampaikan Suhadi menyusul respons masyarakat yang cukup ramai di media sosial soal putusan PN Palembang yang menolak gugatan pemerintah terhadap PT BMH. Pascaputusan itu, PT BMH bebas dari gugatan perdata Rp7,2 triliun atas tuduhan membakar hutan dan merusak lingkungan.

Suhadi mengingatkan, benar tidaknya putusan hakim juga tidak dinilai atas penilaian masyarakat. Apalagi, masih terbuka ruang selanjutnya untuk pemerintah melalui kasasi.

Selama beberapa hari ini, situs resmi PN Palembang juga sempat diretas dengan tulisan yang berisi kekecewaan atas putusan hakim soal kasus itu. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT BMH, karena dianggap berandil membakar hutan yang menyebabkan kabut asap.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan Tim Teknis Kementerian LHK tengah mengkaji pertimbangan hakim menolak gugatan pemerintah. Memo banding untuk proses selanjutnya akan segera dirampungkan.

"Kalau risalah dan lain-lainnya sudah diterima, ya terus dipelajari lagi dan dibuat memo bandingnya," kata Menteri Siti. (asp)