Polda NTT Kembalikan Minuman Keras Milik Herman Hery
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Polda Nusa Tenggara Timur akan mengembalikan minuman keras yang disita dari toko milik Anggota Komisi III DPR, Herman Hery, dalam operasi Penyakit Masyarakat jelang Natal dan tahun baru 2016. Pengembalikan ini karena toko miik Herman Hery memiliki izin sesuai peraturan daerah yang dikeluarkan Wali Kota Kupang.
"Hanya miras yang ada izinnya, yang tidak ada izinnya tetunya akan kita proses, dan harus kita musnahkan," kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Julents Abbas, Senin, 4 Januari 2016.
Namun pengembalian itu dengan catatan, penjual yang memiliki izin harus membuat pernyataan tertulis dan berjanji tidak akan menjual minuman keras di tokonya.
"Penjualan diminta persetujuan tidak menjual miras lagi. Penyitaan sudah berdasarkan Permendag RI," katanya.
Dari pantuan, minuman keras yang disita polisi dari toko milik Herman Hery disimpai dalam dua gudang milik Polda NTT. Buntut dari penyitaan ribuan dus minuman keras ini, Kepala Subdirektorat 2 Narkoba Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Albert Neno mendapat ancaman dari Herman Hery melalui telepon genggam.
Lihat video ancaman Herman Hery .
Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Terkait masalah ini, PDI Perjungan belum mengambil sikap. Karena hingga kini, yang bersangkutan belum dapat diklarifikasi terkait kasus itu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristianto mengatakan, info dari sumber terdekat Herman, ponsel yang bersangkutan sedang dipinjam. Karena itu harus diklarifikasi, siapa sebenarnya yang mengancam polisi.
"Kami klarifikasi dulu. Tapi, dari info yang kami terima, yang menyampaikan melalui telepon bukan Herman Hery. Kami dengar dulu dari yang bersangkutan. Yang kami dengar, handphone Pak Herman Hery dipinjam dan itu lah yang membuat adanya pengaduan di MKD," ujar Hasto.
Laporan: Frits Floris/NTT