Pembobol Tas Penumpang Bandara Mengaku Diajari Senior
Senin, 4 Januari 2016 - 18:28 WIB
Sumber :
- REUTERS/Kim Hong-Ji
VIVA.co.id
- Priyo Adi Wicaksono (21), pembobol tas milik penumpang pesawat di Bandara internasional Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, mengaku melakukan aksi mencuri barang milik penumpang di bagasi pesawat karena diajari seniornya.
Pria yang merupakan karyawan perusahaan bongkar muat bagasi di bandara ini juga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian.
"Awalnya saya diajari oleh senior saya. Sebelumnya saya jagain. Terus ingin mencoba sendiri," ujar Priyo di Mapolsek Semarang Barat Kota Semarang, Senin 4 Januari 2015.
Adapun modus yang digunakan pelaku dalam menggasak barang di bagasi bandara sendiri cukup rapi. Pelaku melancarkan aksinya saat pesawat telah mendarat. Saat itulah dia yang bertugas sebagai pemindah barang di bagasi bandara langsung beraksi.
"Saat kondisi sepi saya ambil barangnya dari dalam tas penumpang secara acak. Yang saya ambil handpone, jam tangan, kadang juga uang. Lalu saya jual ke teman saya," kata warga Semarang Barat itu.
Priyo mengakui bekerja sebagai karyawan
ground handling
PT Gapura Angkasa, sebuah perusahaan bongkar muat di bandara sudah tiga tahun lamanya. Dalam kurun waktu tersebut, aksi pencuriannya sudah dilakukan lebih dari tiga kali.
Terakhir, Priyo melakukan aksi pencurian satu unit jam tangan Rolex milik penumpang bernama GA pada 29 Desember 2015 lalu. Namun nahas, aksinya tersebut kemudian ketahuan setelah sehari sebelum ditangkap korban melaporkan kehilangan ke pihak petugas bandara.
Mendapati laporan itu akhirnya pihak keamanan bandara memeriksa seluruh petugas bongkar muat dan menangkap pelaku. Lalu pelaku digelandang di Polsek Semarang Barat.
Kepala Kepolisian Sektor Semarang Barat Kompol Cahyo Widyatmoko mengaku, masih mengembangkan apakah kasus pencurian itu melibatkan pelaku lain atau tidak. Sebab, dari pengakuannya, pelaku mengaku diajari oleh seniornya di perusahaan bongkar muat bandara tempatnya bekerja.
"Pelaku menyebutkan siapa-siapa yang telah melakukan aksi serupa. Kita akan terus kembangkan," ujarnya.
Kini pelaku harus meringkuk di tahanan Mapolsek Semarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, dua buah ponsel, dua buah jam tangan, serta satu buah tas jinjing.
"Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Cahyo.