Oknum Polisi Pengedar Sabu 22 Kg Dituntut Hukuman Mati
Senin, 4 Januari 2016 - 17:45 WIB
Sumber :
- Nur Faishal
VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut mati terdakwa Abdul Latif, oknum polisi yang didakwa mengedarkan sabu seberat 22 kilogram. Ada pun istri sirinya, Indri Rahmawati, dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Gusti Putu Karmawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 4 Januari 2016. "Menyatakan masing-masing terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba," kata Jaksa Gusti.
Tuntutan pidana atas terdakwa Latif dengan Indri berbeda karena peran keduanya dalam kasus ini juga berbeda. Dalam mengedarkan sabu-sabu, terdakwa Latif dinilai sebagai pihak yang banyak berperan. Sementara itu, Indri hanya membantu Latif.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Latif maupun Indri sama-sama mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan masing-masing pengacaranya dalam sidang pekan depan. "Kami ajukan pembelaan," kata Adven Dio Randi, penasihat hukum Latif dan Indri.
Seperti diberitakan, perkara ini bermula ketika Tri Diah Torrisiah alias Susi yang mendekam di Rutan Medaeng mendapatkan permintaan bantuan dari teman bandarnya untuk mencarikan orang yang bisa berperan sebagai gudang narkoba.
Susi kemudian menawarkan peran gudang narkoba tersebut kepada Aiptu Abdul Latif, oknum polisi Polsek Sedati, Sidoarjo. Latif sepakat dan dilakukan dua kali pengambilan sebelum akhirnya kasus ini diungkap oleh Polrestabes Surabaya.
Kasus terungkap pertama kali dari penangkapan Indri di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan 5 paket sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kontrakan Indri dan Latif di Sedati.
Di kontrakan tersebut polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam pemeriksaan diketahui sabu tersebut sisa dari 50 kilogram sabu yang disimpan Latif dan sudah diedarkan. Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng.
Baca Juga :
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Gusti Putu Karmawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 4 Januari 2016. "Menyatakan masing-masing terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba," kata Jaksa Gusti.
Tuntutan pidana atas terdakwa Latif dengan Indri berbeda karena peran keduanya dalam kasus ini juga berbeda. Dalam mengedarkan sabu-sabu, terdakwa Latif dinilai sebagai pihak yang banyak berperan. Sementara itu, Indri hanya membantu Latif.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Latif maupun Indri sama-sama mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan masing-masing pengacaranya dalam sidang pekan depan. "Kami ajukan pembelaan," kata Adven Dio Randi, penasihat hukum Latif dan Indri.
Seperti diberitakan, perkara ini bermula ketika Tri Diah Torrisiah alias Susi yang mendekam di Rutan Medaeng mendapatkan permintaan bantuan dari teman bandarnya untuk mencarikan orang yang bisa berperan sebagai gudang narkoba.
Susi kemudian menawarkan peran gudang narkoba tersebut kepada Aiptu Abdul Latif, oknum polisi Polsek Sedati, Sidoarjo. Latif sepakat dan dilakukan dua kali pengambilan sebelum akhirnya kasus ini diungkap oleh Polrestabes Surabaya.
Kasus terungkap pertama kali dari penangkapan Indri di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan 5 paket sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kontrakan Indri dan Latif di Sedati.
Di kontrakan tersebut polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam pemeriksaan diketahui sabu tersebut sisa dari 50 kilogram sabu yang disimpan Latif dan sudah diedarkan. Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng.