Oknum Polisi Pengedar Sabu 22 Kg Dituntut Hukuman Mati
Senin, 4 Januari 2016 - 17:45 WIB
Sumber :
- Nur Faishal
VIVA.co.id
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut mati terdakwa Abdul Latif, oknum polisi yang didakwa mengedarkan sabu seberat 22 kilogram. Ada pun istri sirinya, Indri Rahmawati, dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Gusti Putu Karmawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 4 Januari 2016. "Menyatakan masing-masing terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba," kata Jaksa Gusti.
Baca Juga :
Susi kemudian menawarkan peran gudang narkoba tersebut kepada Aiptu Abdul Latif, oknum polisi Polsek Sedati, Sidoarjo. Latif sepakat dan dilakukan dua kali pengambilan sebelum akhirnya kasus ini diungkap oleh Polrestabes Surabaya.
Kasus terungkap pertama kali dari penangkapan Indri di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan 5 paket sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kontrakan Indri dan Latif di Sedati.
Di kontrakan tersebut polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam pemeriksaan diketahui sabu tersebut sisa dari 50 kilogram sabu yang disimpan Latif dan sudah diedarkan. Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng.