Bareskrim Polri Periksa RJ Lino Pekan Ini
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memanggil kembali mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino pekan ini.
"Rabu, 6 Januari 2016 (dipanggil)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Agung Setya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 Januari 2016
Agung mengatakan, pemanggilan RJ Lino guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Agung, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pekan lalu. "Selasa pekan lalu (29 Desember 2015)," katanya.
Sebelumnya, menurut Agung, apabila yang bersangkutan tidak hadir akan dilakukan upaya tindakan tegas.
"Kami terbitkan panggilan kedua dengan surat bila tidak hadir penuhi panggilan, itu prosedur yang diatur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Agung.
Pada 28 Desember 2015, RJ Lino mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Hal itu lantaran dia sedang mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan serah terima jabatan (sertijab).
"Lagi persiapan, ada 50 anak perusahaan yang harus disiapkan. Persiapan dokumen, dan banyak sekali, kan beliau harus bertanggung jawab," kata kuasa hukum RJ Lino, Fredrich Yunadi kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Senin, 28 Desember 2015.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri baru menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Teknik Pelindo II Ferialdi Nurlan. Dalam perkara ini potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.