Anggota DPR Minta Hakim di PN Palembang Baca Buku Lagi
Senin, 4 Januari 2016 - 14:43 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menganggap pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata pemerintah kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun keliru.
"Saya kira hakim yang bersangkutan perlu membaca lagi buku-buku hukum lingkungan," kata Arsul saat di hubungi, Senin 4 Januari 2015.
Arsul menjelaskan pembakaran lahan itu masuk dalam jenis land clearing yang tidak dibenarkan dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
"Kenapa tidak dibenarkan? Karena pembakaran itu merusak lingkungan. Bukan hanya lingkungan tanahnya saja tapi juga lingkungan udara yang akibatnya telah sama-sama dirasakan," papar Arsul.
Selain itu politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyayangkan sikap hakim yang menganggap pembakaran hutan itu mudah dilakukan pemulihan. Menurutnya logika hakim dalam penolakan gugatan pemerintah justru menimbulkan perdebatan dan menjadi bulan-bulanan media sosial.
"Pertimbangan hakim jelas keliru secara hukum. Jika logika yang dipergunakan tersebut dibenarkan maka akan berkembang logika seperti yang ada di media sosial bahwa melempar gedung pengadilan bukan perbuatan melawan hukum, karena gedung nya bisa diperbaiki lagi. Apalagi kalau lemparan itu tidak akibatkan kerusakan yang menyebabkan tidak berfungsinya gedung tersebut," ujar Arsul.
Baca Juga :
"Saya kira hakim yang bersangkutan perlu membaca lagi buku-buku hukum lingkungan," kata Arsul saat di hubungi, Senin 4 Januari 2015.
Arsul menjelaskan pembakaran lahan itu masuk dalam jenis land clearing yang tidak dibenarkan dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
"Kenapa tidak dibenarkan? Karena pembakaran itu merusak lingkungan. Bukan hanya lingkungan tanahnya saja tapi juga lingkungan udara yang akibatnya telah sama-sama dirasakan," papar Arsul.
Selain itu politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyayangkan sikap hakim yang menganggap pembakaran hutan itu mudah dilakukan pemulihan. Menurutnya logika hakim dalam penolakan gugatan pemerintah justru menimbulkan perdebatan dan menjadi bulan-bulanan media sosial.
"Pertimbangan hakim jelas keliru secara hukum. Jika logika yang dipergunakan tersebut dibenarkan maka akan berkembang logika seperti yang ada di media sosial bahwa melempar gedung pengadilan bukan perbuatan melawan hukum, karena gedung nya bisa diperbaiki lagi. Apalagi kalau lemparan itu tidak akibatkan kerusakan yang menyebabkan tidak berfungsinya gedung tersebut," ujar Arsul.