Bebaskan Sinar Mas, Putusan Hakim PN Palembang Dipertanyakan

Ilustrasi/Aksi massa protes bencana kabut asap di Riau yang diduga melibatkan sejumlah korporasi sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menolak gugatan perdata pemerintah kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun. Rencana banding yang akan dilakukan pemerintah menurutnya layak dilakukan.

"Bahwa kemudian pertimbangan hakim tidak ganggu lingkungan menurut saya itu pertimbangan yang tidak tepat," kata Sufmi Dasco di Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.

Ia menyampaikan hal itu menyusul putusan PN Palembang yang membebaskan PT BMH, salah satu anak usaha Grup Sinar Mas dari gugatan pemerintah atas pembakaran hutan dan lahan. Majelis Hakim yang terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo menyatakan, pembakaran hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami kembali.

Penolakan gugatan atas kasus pembakaran hutan dan lahan ini sempat ramai di media sosial. Bahkan, situs resmi PN Palembang sempat diretas sebagai bentuk ketidakpuasan atas putusan hakim. Di halaman depan situs resmi PN itu terpampang latar hitam dengan surat "cinta" kepada majelis hakim yang putusannya dinilai menyakiti hati para korban bencana asap.

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, penegakan hukum terhadap pembakar hutan harus dilakukan. Korporasi yang memiliki andil menyebabkan bencana kabut asap patut mendapatkan efek jera. Untuk itu, anggota Komisi Hukum tersebut menilai komisinya perlu menyikapi putusan PN Palembang dengan memberikan kesempatan masyarakat merespon putusan pengadilan melalui mekanisme yang legal.

"Kami Komisi III mempertimbangkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang contempt of court (Penghinaan terhadap pengadilan). Dengan adanya undang-undang tersebut akan ada ruang bagi publik memberikan koreksi pada pengadilan."

(mus)