Surat Edaran Salat Berjamaah Bupati Batang Tuai Kritik

Surat Edaran Bupati Batang
Sumber :
  • Batangkab.go.id
VIVA.co.id
- Surat Edaran Bupati Batang, Jawa Tengah, tentang imbauan salat berjamaah di masjid bagi seluruh aparatur sipil negara menuai pro-kontra. Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLsa) Jawa Tengah menyatakan tidak sependapat dengan keluarnya surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo, tersebut.


Direktur eLsa Jawa Tengah, Tedi Kholiluddin, menilai maksud dan tujuan pemerintah mengenai aturan itu - secara substansi - memang baik. Namun, pihaknya tidak sepakat jika imbauan itu dituangkan dalam sebuah surat edaran atau kebijakan negara.


"Jadi surat edaran itu yang enggak pas. Ini terlihat masuknya klaim-klaim keagamaan tertentu yang mengatasnamakan pemerintah Batang, " kata Tedi kepada VIVA co.id di Semarang, Senin, 4 Januari 2015.


Menurut Tedi, sebagai pemimpin yang mewakili otoritas pemerintah, semestinya harus netral dari klaim agama. Jangan sampai otoritas kewenangan itu digunakan untuk mendiskreditkan golongan agama tertentu di masyarakat.

"Ini hampir mirip seperti Piagam Jakarta tapi dalam konteks spesifik. Kesalahannya imbauan itu dibuat sebagai aturan. Kalau seruan saja sebagai imbauan kultural mungkin masih bisa diterima, " tegasnya.


Aturan spesifik soal perilaku agama, kata Tedi, bukanlah tanggungjawab otoritas sebuah institusi negara, karena hal itu merupakan wilayah privat (forum internum). Dalam konteks ini, semestinya, negara masuk dalam ranah universal agama.


"Contohnya negara bisa mengeluarkan kebijakan bagaimana meningkatkan kerukunan dan harmoni beragama. Kalau bagian privat itu ranah MUI yang menjadi representasi umat Islam," bebernya.


Lebih jauh imbas dari surat edaran itu, menurut Tedi, akan menuai pro-kontra di tengah masyarakat. Utamanya para pegiat Hak Asasi Manusia yang mempertanyakan hal tersebut. "Bukan berarti kita menentang substansi kebijakan itu. Tapi negara harus berdiri di semua golongan, " jelasnya.


Diketahui, aturan tentang salat berjamaah di masjid tercantum dalam Surat Edaran (SE) bupati Batang nomor 800/SE/2045/2015 tertanggal 28 Desember 2015. SE itu meminta kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pegawai Pemkab Batang, BUMD, TNI Polri untuk menghentikan seluruh kegiatan kerjanya saat adzan dikumandangkan. Mereka diminta untuk segera melaksanakan salat lima waktu berjamaah di masjid terdekat di awal waktu.


SE tersebut juga ditujukan kepada instansi vertikal, BUMN, perusahaan swasta, lembaga masyarakat, sekolah, madrasah, pesantren, rumah sakit (yang tidak berdinas khusus), puskesmas dan kalangan komunitas profesi di kabupaten Batang.


Bupati menjelaskan, SE itu merupakan satu hal yang wajar sebagai pendidikan kesadaran dakan keimanan oleh pemimpin terhadap warganya. Selain meningkatkan keimanan dan ketakwaan, imbauan bupati salat berjamaah bersama-sama ini bisa lebih mendisiplinkan para pegawai dalam bekerja.


"Saya yakin dengan disiplin salat tepat waktu akan berefek juga pada disiplin waktu kerja para pegawai kami. Makanya surat edaran ini penting bagi mereka, " kata Yoyok. (ren)