Pembunuhan Salim Kancil Didesak Tak Disidang Surabaya
Minggu, 3 Januari 2016 - 19:30 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id - Ratusan warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menggelar istighosah di tepi pantai Watu Pecak pada Minggu 3 Januari 2016.
Warga memperingati seratus hari kematian Salim, alias Kancil, aktivis lingkungan di kabupaten itu, yang dibunuh pada 26 September 2015.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Marwan Jafar itu, warga mendesak persidangan kasus tambang ilegal, serta penganiayaan yang menewaskan Salim Kancil dan melukai Tosan bisa digelar di Lumajang, bukan di Surabaya.
“Kami gembira mendengar Menteri Marwan. Dia juga berharap, agar sidang bisa dilakukan di Lumajang,” kata Abdul Hamid, anggota Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar, dihubungi lewat teleponnya pada Minggu ini.
Hamid mengatakan, Menteri Marwan tiba tak lama setelah istighosah memperingati kematian Salim Kancil. Menteri, katanya, mendukung agar persidangan kasus tambang ilegal dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan bisa dilakukan di Lumajang. (Baca: )
“Beliau mengatakannya di depan semua undangan dan meminta, agar Ketua DPRD Jawa Timur yang juga hadir (Abdul Halim Iskandar) ikut memperjuangan, agar sidang bisa dilakukan di Lumajang,” kata Hamid.
Harapan serupa disampaikan Tosan. Rekan Salim yang juga dianiaya dan sempat dirawat di Rumah Sakit dr Saiful Anwar Malang itu berharap, agar sidang bisa digelar di Lumajang. Tosan dan istri Salim Kancil akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus penganiayaan dan tambang pasir ilegal itu.
“Pertimbangannya, kasus ini kan di Lumajang. Jadi, seharusnya sidang juga dilakukan di Lumajang. Selain itu, Surabaya lokasinya jauh, kondisi kesehatan saya juga belum pulih dengan baik,” kata Tosan.
Kabar tentang kemungkinan persidangan digelar di Surabaya, marak dibicarakan, setelah sejumlah lembaga penegak hukum mengkhawatirkan faktor keamanan jika persidangan digelar di Lumajang.
Tim kuasa hukum kasus Salim Kancil dan Tosan, Abdullah Al Kudus, juga meminta agar persidangan tetap digelar di Lumajang. (Baca: )
Baca Juga :
Polisi telah menetapkan 38 tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan Salim Kancil dan melukai Tosan, serta tambang ilegal. Di antara tersangka, terdapat pula mantan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: )
(asp)