MUI Dukung Aturan PNS Wajib Salat Jemaah di Masjid
Senin, 4 Januari 2016 - 05:20 WIB
Sumber :
- Batangkab.go.id
VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mendukung surat edaran tentang kewajiban salat berjemaah bagi seluruh aparatur sipil negara yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Menurut MUI, aturan itu bisa ditiru pemerintah daerah lain di Indonesia.
"Salat jemaah itu bagus dan akan berdampak psikologi bagi perbuatan sesudahnya. Kalau bisa, pemda-pemda yang lain di Indonesia menerapkan itu," kata Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Daroji, kepada VIVA.co.id di Semarang, Minggu 3 Januari 2016.
Ahmad mengaku sangat mengapresiasi langkah Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo, yang melakukan langkah postif tentang kewajiban menghentikan aktivitas atau bekerja para PNS saat azan berkumandang. Meski begitu, dari sisi waktu, Pemerintah Kabupaten Batang diminta mengendalikan aktivitas para pegawainya saat salat berjemaah ini dilakukan serentak.
"Biasanya, pegawai itu sering berlama-lama jika diatur waktu salatnya. Ada yang mengobrol semaunya sendiri dan berlama-lama. Ini yang harus diantisipasi," ujar Ahmad.
Mengenai disiplin aturan itu, Ahmad meminta Pemerintah Kabupaten Batang bisa meniru hal yang dilakukan pemerintah Singapura. Semua pegawai pemerintahan menjalankan disiplin salat berjemaah dengan baik.
"Karena manfaatnya sangat positif. Selain sisi kerja dapat terkontrol dan terkendali, tapi dari sisi fisik pegawai akan sehat. Salat berjemaah juga efektif menghilangkan perilaku korup dan tindakan negatif lain," jelasnya.
Ahmad pun menggarisbawahi bahwa aturan kewajiban salat berjemaah bagi pegawai pemerintah tidak disamakan seperti di Arab Saudi. Soalnya pemerintah Saudi, menerapkan sanksi dan melibatkan polisi disiplin bagi warganya yang tidak menjalankan salat segera setelah kumandang azan.
"Kita mesti ingat, Indonesia bukan negara Islam. Jadi jika ada aturan wajib salat berjemaah tidak bisa menerapkan sanksi bagi pelanggarnya," ujar Ahmad.
Seperti diketahui, aturan tentang salat berjemaah di masjid tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Batang Nomor 800/SE/2045/2015 bertanggal 28 Desember 2015.
SE itu meminta jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pegawai Pemkab Batang, BUMD, TNI Polri untuk menghentikan seluruh kegiatan kerjanya saat azan berkumandang. Mereka diminta segera melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah di masjid terdekat di awal waktu.
Baca Juga :
SE tersebut juga ditujukan kepada instansi vertikal, BUMN, perusahaan swasta, lembaga masyarakat, sekolah, madrasah, pesantren, rumah sakit (yang tidak berdinas khusus), puskesmas dan kalangan komunitas profesi di Kabupaten Batang.
Bupati Yoyok Riyo Sudibyo megatakan bahwa SE bertujuan untuk pendidikan mental dan moral para pegawai dan masyarakat. Sebagai abdi masyarakat, PNS harus bisa memberikan contoh yang baik, utamanya dalam kedisiplinan dan efektivitas kinerja. (asp)